Kupang-NTT|MediatorPost.com-Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa menerima aduan mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) atas kaasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) Desa Oinlasi, Kecamatan Ki’e, Tahun Anggaran 2015 sampai tahun 2019.
Melalui Rilisan tertulisnya kepada tim kedia ini, Rabu,(10/8/2022), Hendrikus, membenarkan adanya pengaduan dari mantan Ketua BPD, Timotius Ar Nomleni, terkait dugaan korupsi Dandes Desa Oinlasi, Tahun Anggaran 2015 sampai tahun 2019, senilai Rp. 2.956.275.774.
“Secara lembaga, setelah menerima pengaduan dari pelapor, kami masih mempelajari berkas yang di berikan pelapor dan ada beberapa catatan yang kami berikan kepada pelapor untuk dilengkapi sebelum kami teruskan ke piihak berwenang” jelas Hendrikus
Inspektorat Kabupaten TTS Kata Hendrikus, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Oinlasi, hasilnya adalah temuan kerugian Keuangan Negara dan maladministrasi, namun setelah lakukan audit pihak Inspektorat tidak merekomendasikan Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) ke Aparat Penegak Hukum (APH). sehingga pelapor melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS” Ungkap Hendrikus
” Secara lembaga, kami akan meminta bantuan pihak BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan Audit Keuangan Desa Oinlasi, Kecamatan Kie secara keseluruhan sesuai hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten TTS. Kami melihat dalam LHP Inspektorat Kabupaten TTS terkesan ada upaya melindungi Kades, Penjabat Kades tahun 2015 dan Mantan Bendahara Desa, karena dalam LHP tidak ada rekomendasi ke penegak hukum tapi cenderung dikoreksi administrasinya untuk diperbaiki bahkan kerugian Negara hanya disuruh dikembalikan dan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan disuruh untuk selesaikan tanpa ada sanksi atau batas waktu. Hal ini akan menjadi catatan kami untuk mempertanyakan ke pihak inspektorat Kabupaten TTS, sejauh mana peranannya dalam pemberantasan korupsi di lingkup Kabupaten TTS ” Tegas Hendrikus
Lanjut Hendrikus, terkait proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari TTS yang terkesan jalan ditempat bahkan belum adanya penetapan tersangka pihaknya akan merekomendasikan Laporan Dugaan korupsi Dandes Oinlasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
” Terkait laporan di Kejari TTS, akan kami pelajari dan kaji secara hukum berkas-berkas yang di bawakan oleh pelapor, kemudian kami akan rekomendasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, karena Penaganan kasus ini terkesan lambat di tingkat Propinsi dan Kabupaten TTS” Ungkap Hendrikus
Hendrikus juga mengajak seluruh masyarakat agar satukan tekad bersama melawan koruptor dan mafia-mafia Hukum yang merusak citra Lembaga Negara dan membunuh ribuan Rakyat Indonesia. Tutupnya
Hingga Berita ini diturunkan, Kepala Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, belum berhasil di konfirmasi.
( TIM NTT)