Malak, NTT | MediatorPost.com-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Katolik (SDK) Kamanasa, Kabupaten Malaka, ( DA) dan Bendahara (MDH) terancam dipidanakan atas dugaan penipuan uang tunjangan guru honorer.
Fakta nya, melalui surat pernyataan yang ditandatangani DA dan MDH, DA dan MDH berjanji untuk membayar tunjangan Guru dan Operator Honorer SDK Kamanasa sebesar Rp. 38.400.000.yang mana sesuai surat perjanjian DA dan MDH akan memenuhi surat pernyataan tersebut paling lama tanggal 30/7/2022.
Wakil Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Kabupaten Malaka, Samuel Tomasui melalui Rilisan tertilisnya yang diterima tim media ini, Sabtu, (13/8/2022), secara tegas Samuel mengecam tindakan oknum mantan Kepsek dan Bendahara.
Menurut tokoh kritis ini, Mantan Kepsek dan Bendahara SDK Kamanasa, sepertinya kebal hukum, karena usai membuat pernyataan Idak menindak lanjuti hal tersebut.
” Kepsek dan Bendahara itu tanda tangan surat pernyataan diatas meterai 10.000, tetapi tidak tindak lanjuti pernyataan mereka” Ungkap Samuel
Surat pernyataan itu dibuat atas kesepakatan bersama para pihak. Mantan Kepsek dan Bendahara disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dan empat orang guru honorer disebut sebagai penuntut hak yang diketahui didalam isi surat pernyataan tersebut.
” Empat guru honorer itu atas nama
1. Yustina Dahu Jonken
2. Yanuarius Nahak Seran
3. Maria Fatima Hoar Malik
4. Yanuarius Tahan,S.Pd.
Guru-guru ini menuntut hak mereka untuk dibayar oleh mantan Kepsek dan Bendahara atas persoalan honor puluhan juta yang menjadi hak mereka selama sembilan bulan” Terang Samuel
Surat perjanjian itu juga di buat atas legowo antara para pihak dan turut disaksikan oleh kepala Sekolah SDK Kamanasa,(JS), dan beberapa pegiat anti Korupsi dan Jurnalis pada beberapa bulan lalu diruang guru SDK Kamanasa. Tutup Samuel
Hingga berita ini diturunkan, Mantan Kepsek dan Bendahara sekolah SDK Kamanasa belum berhasil di konfirmasi.
(RA/NTT)