Harapan Megawati, Laporan KDRT ke Polres Labuhan Batu Segera di Proses

Labuhan Batu, Sumut | MediatorPost.com -Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami oleh Megawati Pasaribu yang di lakukan oleh suaminya inisial PS (52) warga jalan TK Cinta Makmur Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sungguh sangat Memilukan. pasalnya, akibat dari KDRT tersebut beliau terpaksa menghindari diri dari penyiksaan suaminya, Hingga beliau (Megawati.red) terpaksa tinggal di tempat saudaranya guna menyelamatkan diri dari siksaan / kekerasan fisik yang di lakukan oleh suaminya.

Karena sudah tidak tahan terhadap kekerasan yang di lakukan oleh suaminya (PS), Megawati membuat Laporan kepada Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu  dengan nomor : STTLP/B/1253/Yan 2.5/VIII/ 2022/ SPKT RES LBH guna meminta perlindungan hukum agar PS bisa mempertanggung jawaban perbuatan KDRT yang di duga di lakukannya.

Pantauan tim Media di lapangan kepada Korban (Megawati) mengatakan, beliau sudah di periksa bahkan saksi juga sudah di periksa.

” Kita sudah di periksa, kemudian saksi saksi juga sudah di periksa bang. ” Ungkapnya. Kepada tim Media.

tetapi menurut Megawati beliau sangat menyayangkan kenapa PS ( suami. Megawati) belum juga di proses.

” Saya berharap bang, agar Beliau itu cepat di tangkap/atau di proses agar saya bisa tenang. Karena kekerasan yang sudah di buatnya seolah olah bukan seperti istrinya bang. ” Ucapnya.

Secara terpisah Tim Media mencoba mengkonfirmasi dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki melalui via Whatsapp (WA) Jum’at (13/9/2022) beliau memberikan jawaban singkat.

Kami cek dulu pak, sahut kasat.

Hingga berita ini di terbitkan pihak keluarga korban masih menunggu tindak Lanjut dari Polres Labuhanbatu, dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres pihak korban akan mengadukan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

(Davidson)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *