Pelalawan| Mediatorpost.com-Diduga Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Menghadirkan dua saksi palsu, dalam sidang lanjutan perkara gugatan
register nomor: 12/Pdt.G/LH/2022.
Sidang tersebut diadakan Pangadilan Negeri Siak, telah digelar Selasa 20 Agustus 2022, agenda sidang mendengarkan dua orang saksi dari Penggugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara.
Dalam persidangan tersebut kedua saksi yang dihadirkan Penggugat terlihat memberikan keterangan yang berbelat-belit. Ketika ditanyakan kepada kedua saksi yang mengaku mantan supir serap PT.TMC, “kapan mereka bekerja di PT.TMC”, kedua saksi tersebut selalu menjawab “lupa”. Sehingga sangat patut diduga oleh pengacara Hendri Siregar bahwasanya kedua saksi yang dihadirkan Penggugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (WASINUS) tersebut merupakan saksi rekayasa dan palsu.
Bahkan kedua saksi tersebut tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja sebagai bukti mereka adalah supir driver PT.TMC.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Demikian penjelasan dari kuasa hukum Hendri Siregar tutupnya.
(Davidson).