Talaud | Mediatorpost.com-Polsek Lirung amankan pelaku cabul terhadap gadis di bawah umur asal Kalongan.
Sungguh malang di alami korban sebut saja bernama Mawar 14 tahun pelajar SMP di salah satu Desa di Kecamatan Kalongan Talaud, diduga menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh pelaku berinisial FS, 47 berprofesi sebagai petani, alamat di salah satu Desa di Kecamatan Kalongan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama menjelaskan Kronologis kejadian,
Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 wita pada saat korban sedang memasak telur dengan cara di goreng tiba – tiba pelaku datang di rumah korban dengan cara mendorong pintu dapur yang saat itu tidak terkunci dari dalam dan hanya di tahan/di ganjal dengan menggunakan sepotong kayu/papan, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk ke dalam dapur dan menarik korban masuk ke dalam gudang sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku dengan tujuan agar korban tidak berteriak,
Lalu kemudian pelaku membuka pakaiannya celana setelah itu pelaku menyuru korban untuk membuka pakaiannya celana namun korban tidak membuka pakaiannya,
Kemudia pelaku membuka pakaian celana korban, setelah pakaian celana korban sudah terbuka, korban di sandarkan ke tembok lalu pelaku memasukkan alat kelaminnya ( maaf) ke dalam alat kelamin korban, setelah pelaku usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000 kepada korban namun korban tidak menerima uang tersebut.
Setelah itu pelaku langsung keluar dari rumah melalui pintu dapur dan meninggalkan korban.
Pada saat kejadian korban hanya sendirian berada di rumah dan oma dari korban ibu dari ayah kandung korban saat itu sedang berada di kebun, sedangkan orang tua ayah korban berada di Pulau Kabaruan sedang bekerja.
Atas laporan pihak keluarga pelaku telah di amankan di rutan Polsek Lirung berdasarkan Lp : 77 / X /2022 / Sek Lirung dan pasal yang disangkakan adalah : pasal : 81 ayat (1 ), (2) undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 1016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kaperwil Sulut/F,Wauda