SOE-NTT | MediatorPost.com-Biro Hukum Yasabas Pusat, Didik Irawan, akhirnya angkat bicara menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen outentik yang telah merugikan ratusan juta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang diberikan negara kepada SMTK Arastamar Soe ini, dinilai berjalan ditempat sejak mencuat ditengah publik.
Kepada tim media ini, Kamis (20/10/2022), Didik menegaskan, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, mestinya menjalankan amanah sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang baik dan berkualitas.
Menurut Pengacara kondang ini, tidak responsifnya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen outentik yang dilakukan oleh mantan kepala SMTK Arastamar Soe, Potifar Pinis, Bendahara SMTK Arastamar Soe, Sarci Telnoni dan Adewati Nesimnasi bisa menurunkan kepercayaan publik kabupaten TTS terhadap kinerja Polres TTS yang pastinya akan mencoreng prestasi yang pernah diraih oleh Polres TTS.
“Penyidik Polres TTS harus menjalankan amanah sebagai penegak hukum yang baik dan berkualitas sebab sikap tidak responsif terhadap kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik Polres TTS dan sudah pasti akan mencoreng prestasi yang pernah diraih oleh Polres TTS,” ungkap Didik.
Bagi Didik, dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen outentik ini, tidak ada alasan pihak penyidik Polres TTS untuk mendiamkan kasus ini sebab kerugian keuangan negara telah nyata melalui dugaan pemalsuan dokumen outentik berupa kwitansi, faktur belanja dan cap perusahaan setempat.
“Selaku biro hukum yayasan Sabas pusat, kami prihatin dengan penanganan kasus pemalsuan dokumen outentik yang telah merugikan ratusan juta Dana Bos yang diduga tidak tepat sasaran (disalah gunakan) kepentingan dan peruntukannya dimana SMTK Arastamar Soe merupakan tanggung jawab YBSI yang sekarang menjadi Yasabas,” Jelas Didik.
Apalagi laporan dan dokumen serta bukti pendukung terkait dugaan TP pemalsuan ini telah diserahkan oleh ketua yayasan Sabas Cabang TTS (Margarita Ottu) ke pihak penyidik Polres TTS, sudah semestinya kasus ini telah memiliki kepastian hukum.
Artinya Kasus Dugaan Pemalsuan dokumen outentik ini jangan sampai menciderai penegakkan hukum tindak pidana yang semakin membaik di NTT khususnya di Kabupaten TTS yang mana selama ini Polres TTS telah mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi-saksi maka tidak ada alasan bagi penyidik Polres TTS untuk tidak menentukan status kasus ini, apalagi kasus ini telah ditangani oleh Tipiter Polres TTS kemudian dialihkan ke Tipidum mestinya sudah harus ada tersangka dalam kasus ini,” tutur Didik.
Didik mengingatkan, penanganan kasus Pemalsuan dokumen outentik ini menjadi ujian bagi Kasat Reskrim Polres TTS, Helmi Wildan, SH, mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak karena syarat mutlak dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen outentik dana Bos adalah kerugian keuangan negara,” Jelas Didik.
Lanjut didik, karena laporan ini telah berbulan-bulan namun penanganannya tidak selesai mulai ditangani pemeriksaan oleh Tipiter kemudian dialihkan ke Tipidum Polres TTS juga belum jelas duduk perkaranya maka kami selaku biro Hukum yayasan Sabas Pusat degan keras menyatakan Polres TTS sangat lambat dalam penanganan kasus ini maka kami akan mengambil langkah dengan melaporkan kinerja penyidik Polres TTS ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Selaku biro hukum yayasan Sabas pusat, kami akan melaporkan penyidik Polres TTS ke Kadiv propam mabes polri agar diteruskan ke Propam Polres TTS, karena hingga saat ini SP2HP tidak pernah diterima oleh pihak yayasan atau pelapor, sehingga yayasan atau pelapor tidak tau perkembangan penanganan kasus sudah sejauh mana,” Tegas Didik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS, Helmi Wildan, SH, Ketika dikonfirmasi tim media ini terkait lambannya penanganan perkara dugaan TP Pemalsuan dokumen outentik SMTK Arastamar Soe menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kamis (20/10/2022).
“Kaitannya dengan Arastamar kemarin baru selesai pemeriksaan terhadap para saksi… Dan rencana besok akan dilayangkan undangan kepada tersangka setelah itu gelar untuk naik sidik,” Ungkap Kasat Reskrim.
Proses penanganan kasus dugaan TP Pemalsuan outentik yang dilakukan mantan kepala SMTK Arastamar Soe, Bendahara SMTK arastamar Soe mengalami hambatan dikarenakan saksi pemilik perusahaan tidak memenuhi undangan penyidik.
“Kami agak lama karena ada para pemilik toko tidak mau datang untuk meberikan keterangan namun kemarin kami langsung cari di tempat tokonya dan sudah di lakukan pemeriksaan terhadap para pemilik toko,” jelas Kasat Reskrim.
( 026 NTT)