SOE-NTT|MediatorPost.com-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), diduga sedang melindungi pihak – pihak yang terlibat terkait dugaan korupsi 8 embung mubasir, dengan mendasarkan pada alasan klasik Kasiepidsus, I Made Santiawan, SH, yakni menunggu LHP Inspektorat TTS karena tunduk atas perintah Kajati.
Selain memberi alasan yang tidak berdasar hukum, Made Santiawan juga diduga telah membohongi publik terkait pernyataannya yang dilansir media ini sebelumnya, yang mana telah dibantah Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, bahwa tidak ada perintah Kajati seperti itu.
Pernyataan kritis ini dilontarkan Advokat, Lukas Mbulang, SH, kepada media ini, menanggapi molornya ekspose perkara 8 embung hingga buruknya kinerja penyidik Kejari TTS, Jumad (28/11/2022).
Menurut Mbulang, sikap jaksa yang terkesan tak bernyali menuntaskan kasus ini karena alasan menunggu LHP Inspektorat, sudah sepatutnya dipertanyakan. Apalagi sudah ada hasil audit kerugian negara oleh BPKP NTT, termasuk adanya surat klarifikasi penolakan melakukan audit khusus dari Inspektorat TTS kepada Kajari TTS.
“Fakta ini patut disoroti mengingat audit BPKP terkait kerugian negara adalah sah dan mengikat, sehingga tidak ada alasan menunggu LHP Inspektorat. Selain itu patut dicurigai, jangan sampai jaksa enggan memproses kasus 8 embung karena ada indikasi pesan kepentingan dan /bagian dari kasus tersebut, termasuk diduga sedang melindungi pihak yang terlibat”. ungkap Mbulang.
Pengacara kondang ini juga secara tegas menuding pihak kejaksaan sedang menyandera pemerintah setempat dalam percepatan pembangunan di TTS, sehingga masyarakat berhak menuntut dan meminta kasus ini segera diambil alih oleh Kejati NTT.
“Kalau tidak di temukan kerugian negara, mohon pihak kejaksaan terbitkan SP3 agar masyarakat dapat mengambil langkah – langkah hukum. Jangan Pemda TTS tersandera dari waktu ke waktu”.pinta Mbulang.
Hal yang sama juga dikritisi kuasa hukum Jefri Un Banunaek dalam kasus embung Mnenalete, Semar Dju, yang meminta Kasiepidsus Made Santiawan, sebaiknya mundur dan angkat kaki jika tidak mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di TTS.
“Aneh dari dulu sampe sekarang hanya mampu tuntaskan satu embung Mnelalete, sedangkan yang lain tidak disentuh dengan alasan yang sama. Jadi Jika Kasiepidsus tetap memberi alasan basi untuk menghambat penanganan perkara 8 embung, maka lebih baik mundur dan angkat kaki dari TTS. “.tegas Semar.
Sebelumnya Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi media ini (19/9/2022) terkait pernyataan Kasiepidsus Kajari TTS bahwa pihaknya menunggu LHP Inspektorat karena tunduk atas perintah Kajati, membantah itu tidak benar.
“Nda benar itu, nda pernah Kajati perintahkan oh Kajari, Kasiepidsus harus memakai LHP Inspektorat. Itu tidak benar”.bantah Abdul Hakim.
Hingga berita ini diturunkan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, SH, MH, belum memberi jawaban atas informasi penanganan kasus 8 embung yang dilaporkan media ini kepadanya via saluran instagram, Sabtu (29/10/2022)
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, kehadiran embung – embung tersebut hingga akhirnya mubasir, tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat dan terindikasi korupsi, adalah hasil dari pokok – pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dapil setempat periode 2014 – 2019. ( A026/Tim NTT)