Kembali, 200 Hektare Lahan Riau Dikuasai Perorangan. Copot Kadis DLHK Riau Maamun Murod, Karena Lalai

RIAU, MediatorPost.com- Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau adalah Pihak yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan diwilayah provinsi Riau, termasuk didalamnya Objek Sengketa.

Objek sengketa ini dilakukan oleh perorang/pribadi atas nama Yonathan Pangaribuan, areal lahan hutan yang dialih fungsikan menjadi tanaman kelapa sawit beralamat KM 71, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan luas lahan kurang lebih 200 Hektare, dan sudah digarap sejak tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Wakil Koordinator I Riau Student Movement (RSM) menduga ada penyakit ditubuh Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod, penyakitnya zona nyaman. Karena beliau terlalu asik dikantor, dengan menikmati secangkir kopi hangat. Sehingga lupa ada hutan yang telah dirambah dan dirampok perorangan.Hal ini kejadian persis (serupa) yang dilakukan oleh Efendi/Ahong/Asiong”. Ujar Habza J.A

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 12/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Bahwa DLHK Riau selaku pihak turut tergugat bertanggungjawab atas aktivitas mengolah/mengerjakan dan atau merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Yonathan Pangaribuan” Ujar Umar selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi

Selanjutnya Umar menyampaikan ” Pihak DLHK Riau Sebagai Turut Tergugat dalam kasus tersebut, tidak pernah hadir.

Sudah beberapa kali dipanggil oleh Pengadilan Negeri Pelalawan tidak pernah hadir sekalipun dalam kasus tersebut.

Jadi kami menduga pihak sumber masalah dalam kasus ini adalah DLHK Provinsi Riau.

Seharusnya beliau ikut membantu memberi keterangan serta mempercepat dan mempermudah dalam kasus tersebut agar menjadi terang benderang suatu perkara tersebut.

Harapan kami Syamsuar segera mencopot Maamun Murod sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau. Sebelum Hutan Riau hilang untuk selamanya.” Tutup Umar

 

Sumber I – Habza J.A

Wakil Koordinator I – Riau Studen Movement (RSM).

Sumber II – Umar selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi

 

 

Editor / K1N/MD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *