Pelalawan | MediatorPost.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau temukan berbagai kasus kelemahan pada sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Pemkab Pelalawan terhadap peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2021
Berdasarkan data yang diperoleh media suarafaktual.com, BPK Perwakilan Propinsi Riau pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum sepenuhnya memadai
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Propinsi Riau No: 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2023. Tanggal 13 Mei 2022. Tentang hasil pemeriksaan atas kegiatan penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum tertib,
yakni, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A belum sepenuhnya dilengkapi dengan informasi, nomor bukti kepemilikan, alamat, Nomor register, luas lahan dan penggunaan.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran atas data tanah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang tercatat dalam KIB A menunjukkan, sebanyak 2.624 bidang tanah senilai Rp 1.104.012.105.527,89 tidak memiliki informasi nomor dokumen kepemilikan, sebanyak 16 bidang tanah senilai Rp,7.956.062.437,86 tidak dilengkapi informasi alamat, sebanyak 578 bidang tanah senilai Rp574.023.689.476,08 tidak memiliki informasi nomor register, sebanyak 47 bidang tanah senilai Rp23.662.998.412,98 tidak memiliki informasi luas lahan, dan sebanyak 1.567 bidang tanah senilai Rp281.238.126.595,99 tidak memiliki informasi pengguna.
Berdasarkan Observasi yang dilakukan oleh BPK tahun 2021 terkait keberadaan tanah asset Pemda, sebanyak empat Bidang tanah senilai Rp 12.574.400.000,- yang saat ini tidak diketahui keberadaanya, dengan uraian sebagai berikut :
Tanah PLTD Langgam seluas 2.400 M2 dengan Nilai Rp. 14.400.000,- berdasarkan LHP yang dilakukan BPK dilapangan hanya ditemukan seluas 1.093 M2, sisanya tidak jelas keberadaanya.
Tanah Kas desa Mekar Jaya.
berdasarkan penelusuran pada KIB A tanah Kas desa Milik Pemda Pelalawan dengan Kode Barang 131010104001 dengan luas 50.000 M2 dengan nilai 3.750.000.000,- dan Luas 70.000 M2 senilai 8.750.000.000,- Berdasarkan observasi dan keterangan dari kepala desa tidak diketahui keberadaanya.
Tanah Pertanian di Desa Makmur.
berdasarkan penelusuran pada KIB A bahwa tanah pertanian Milik Pemda yang berada di desa makmur dengan luas 10.000 M2 senilai 60.000.000,- Berdasarkan observasi dilapangan tidak diketahui keberadaanya.
Berdasarkan LHP BPK Propinsi Riau tersebut Ketua DPW Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (TOPAN RI) Propinsi Riau, Yose Silaban mengatakan, kami menyayangkan terkait kinerja Dinas BPKAD Pelalawan yang tidak dapat menginventarisasi aset Pemda yang bernilai milyaran rupiah dengan baik, sehingga tidak bisa dipertanggung jawaban keberadaanya.
“Berkaitan dengan hal tersebut kami menduga ada skenario besar yang sengaja dilakukan oleh BPKAD Pelalawan untuk menutupi keberadaan asset tersebut, atau memang sengaja asset tersebut fiktif, sehingga keberadaanya tidak bisa ditemukan dilapangan. Atau bahkan asset tersebut telah berpindah ke pihak lain dengan cara diperjual belikan, sehinga sengaja dikaburkan keberadaanya,” ucap Yose Silaban Kepada Media ini di Pangkalan Kerinci. Selasa (08/11/2022).
Yose meminta agar Pemda Pelalawan melalui BPKD sesegera mungkin untuk dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut.
“Harapan Kami, Pemda Pelalawan melalui Dinas BPKAD sesegera mungkin dapat mempertanggungjawabkan terkait keberadaan aset-aset tersebut,” tegas Yose.
(Red)