Pelalawan. Mediatorpost.com-Surat permohonan informasi/konfirmasi disampaikan media online Sekoci 24.com dilayangkan kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan,l (26/10/2022), surat media tersebut dijawab oleh Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan terkesan ” malu-malu”.
Pasalnya, surat media yang mempertanyakan persyaratan ijazah Sunardi untuk menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 Sunardi menggunakan ijazah apa.
Sebelumnya informasi yang diterima media, yang bersangkutan tetap menggunakan ijazah paket C dan ijazah perguruan tinggi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan untuk menghindari berita salah, maupun fitnah, media Sekoci 24.com melayangkan surat permohonan informasi atau konfirmasi ke KPU Kabupaten Pelalawan, (26/10/2022).
Namum jawaban surat permohonan informasi tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan, Wan Kardiwandi tertanggal (05/11/2022) yang diterima media ini, Selasa, (08/11/2022) isi jawaban KPU Kabupaten Pelalawan bak panggang jauh dari api.
Pasalnya, dari 2 butir pertanyaan media ini diantaranya:
1. Apakah dalam mendaftar sebagai calon legislatif Kabupaten Pelalawan masa Bhakti 2019-2024 Sunardi menggunakan Ijazah paket C yang telah dinyatakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kabupaten Lampung timur menyampaikan bahwa Ijazah paket C yang bersangkutan dinyatakan tidak Syah pada tahun 2009.
2. Sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Lampung timur yang telah membatalkan/ menyatakan bahwa Ijazah paket C tersebut. Selanjutnya apakah langkah yang diambil oleh pihak Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan terkait hal tersebut, mohon penjelasan dan alasannya.
Menanggapi surat media ini, KPU Kabupaten Pelalawan hanya menjawab normatif, terkesan “malu-malu”. Berikut jawaban Surat dari KPU Kabupaten Pelalawan yang terkesan “malu-malu” tersebut.
Menjawab surat saudara tanggal 26 Oktober 2022 perihal permohonan informasi, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 7 huruf e, menyebutkan bahwa persyaratan bakal calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat. Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 10 disebutkan bahwa dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon yang bersangkutan wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa seluruh bakal calon anggota DPRD wajib memasukkan dokumen persyaratan yaitu fotocopi ijazah/STTB sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargahan sama dengan Ijazah/ STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Jika mencantumkan riwayat pendidikan tinggi wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Terkait dengan nama yang saudara maksudkan perihal permohonan informasi, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan berpenghargahan sama dengan Ijazah/ STTB dan menggunakan ijazah perguruan tinggi.
Dari jawaban pihak Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pelalawan tersebut, jawabannya tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan.
Untuk diketahui, media online Sekoci 24.com telah mempublikasikan perihal penggunaan ijazah paket C yang dinyatakan tidak Syah oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Lampung Timur. Adapun judul berita dimaksud media ini menetapkan judul berita, Ijazah Paket C Dinyatakan Tidak Syah,( SU) Tetap Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang dimuat 20 Oktober 2022. (***)