Semar Dju, SH: Kami Menduga Kejari TTS Jadikan Kasus 8 Embung Mubasir TTS “Sebagai Proyek”

SOE-NTT|MediatorPost.com-Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi 8 embung di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hingga muncul beragam tanya, terkait kualitas kerja Kasi Pidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, yang diduga melindungi oknum-oknum yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi 8 embung mubasir.

Dugaan itu dikuatkan dengan munculnya beragam alasan basi Kasi pidsus bahwa pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat setempat, karena tunduk atas perintah Kajati, serta rencana ekspose perkara di Kejati NTT, hingga akan menuntaskan perkara ini tahun 2021, ternyata cuma sekedar wacana tanpa tindak lanjut.

Bacaan Lainnya

Fakta yang terkuak ini, rupanya kembali memantik reaksi suara kritis masyarakat, untuk “menggugat” kinerja buruk penyidik Kejari TTS yang dinilai pincang, tebang pilih hingga diduga membohongi publik terkait penanganan perkara 8 embung, sebagaimana di kritisi Meo Leu Timor, Arjona Jefta Selan.

Diminta tanggapannya
, Selasa (22/11/2022), Selan secara tegas menuding pihak penyidik Kejari TTS diduga telah “masuk angin” dan terindikasi melindungi pihak-pihak yang terlibat dibalik pekerjaan pembangunan 8 embung mubasir.

Menurutnya, proses hukum kasus ini sudah dimulai dari embung Mnelalete di Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun mengapa 8 embung lainnya yang merupakan satu paket dengan Mnelalete, terkesan pincang sekalipun sudah ada temuan kerugian negara oleh BPKP NTT.

“Saya ingatkan Jaksa untuk tidak terus membohongi publik dengan berbagai alasan klasik, yang hanya akan melahirkan kecurigaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap korps lembaga adhyaksa di TTS”.ungkap Arjona.

Bagi Jefta, mandeknya perkara 8 embung mubasir, hingga ragam alasan tak berdasar yang dilontarkan Kasiepidsus I Made Santiawan, justru semakin kuat mengindikasikan pihak Kejari TTS, diduga menjadi “biang” terhambatnya penuntasan perkara dimaksut.

” Saya minta Kajari TTS selaku pimpinan, agar berani buka suara dan berkata jujur terkait posisi perkara 8 embung, termasuk berani memanggil dan memeriksa oknum pejabat pemerintah maupun oknum DPRD TTS yang telah memberikan pokok pikiran (pokir) atas pembangunan embung – embung yang akhirnya terindikasi korupsi tersebut”.pinta Arjona.

Senada dengan Selan, kuasa hukum Jefri Un Banunaek dalam perkara embung Mnelalete, Semar Dju, SH, kepada tim media ini, kembali mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik Kejari TTS, yang hingga saat ini tidak memiliki target penuntasan perkara 8 embung, dan hanya bisa memberi janji- janji kosong kepada masyarakat.

Semar menegaskan, jika Kejari TTS tidak mampu lagi menuntaskan kasus ini, ya tolong jujur kepada masyarakat dan hentikan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Saya menilai kinerja Kasi Pidsus Kejari TTS sangat buruk, sehingga persoalan kasus hukum yang sudah didepan mata diabaikan.”Ungkap Semar

Karena bagaimanapun lanjut Semar, perkara ini sudah sekian lama ditangani tapi tidak ada tanda kemajuan, hingga belum juga di ekspose.

“Saya menduga Kasi pidsus tidak netral dan terindikasi berpihak pada oknum- oknum yang terlibat, hingga sedang “melempar handuk”.tegas Dju kepada media ini, Minggu (20/11/2022).

Masih menurut Semar, penanganan dugaan korupsi ini sudah seharus nya jaksa telah menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan 8 embung mubasir di Kabupaten TTS.

” Ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi di TTS, terhadap dugaan korupsi Embung Mnelalete penanganan nya terkesan terburu-buru. Sedangkan untuk 8 embung didiamkan. Kami menduga Kajari dan kasi Pidsus jadikan kasus ini “Sebagai Proyek”. Karena kami melihat adanya perbedaan pernyataan antara Kasi Pidsus dan Kasi Penkum Kejati NTT, perbedaan pernyataan ini menjadi tanda tanya bagi kami, ada apa dengan Kasi Pidsus Kejari TTS?” Tanya Semar

Sebelumnya Kasi pidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, kepada media ini mengatakan, pihaknya pasti marathon dalam pemeriksaan saksi – saksi untuk perkara embung Oekefan. “Saya pastikan akan selesai pada tahun 2021”.kata Santiawan.

Sementara itu Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, dikonfirmasi media ini via saluran whats upp (wa), terkait perkembangan kasus ini, Selasa (21/11/2022) mengatakan, akan mengecek ke Kasie intel Kejari TTS. “Tunggu saya cek dulu ke Kasie Intel dulu”. kata Abdul Hakim

( A026/ TIM NTT )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *