KUPANG-NTT|MediatorPost.com-Misteri kematian almahrum Elkana Konis yang ditemukan meninggal di semak belukar, wilayah Kabupaten Kupang, (27/12/2013) dengan tubuh terkena luka tembak dan adanya tanda penyiksaan, kini menuai titik terang sejak ditangani Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI).
Pasalnya peristiwa pidana yang penuh kejanggalan sejak ditangani penyidik Polres Kupang kurang lebih sepuluh tahun yang lalu tersebut, diduga sebagai pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata organik milik Polres Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada media ini Rabu (23/11/2022), sekaligus menginformasikan rencana pihaknya bersama keluarga almahrum bertemu Kapolres Kupang (25/11/2022).
“Kasus ini sudah mulai ada titik terang progres penanganannya, termasuk sudah ada kesepakatan bersama dengan pihak Polres Kupang saat pertemuan di Polda NTT, untuk kembali dilanjutkan penyelidikannya”.ungkap Djawa.
Terbukti lanjut Hendrikus, pada 16 Nopember yang lalu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni keluarga korban, saksi di TKP, saksi warga yang mengetahui awal.mula kejadian, serta para terlapor, YL, DL dan YN yang juga telah diperiksa.
Hendrikus menjelaskan, dari hasil Investigasi pihaknya serta pengaduan keluarga korban
dengan alat bukti permulaan cukup, terindikasi adanya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Kepemilikan senjata api tanpa ijin, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 /Undang Darurat.
Ancaman hukum mati dan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan mantan Kapolres Kupang saat itu, Wakapolres, Kasatreskrim, Kapolsek Kupang Tengah serta Penyidik Reskrim Polres Kupang tahun 2013, yang diduga melindungi anggotanya yang mengeluarkan senjata api kepada para pelaku.
Infotmasi terbaru yang diterima media ini menyebutkan, Kapolres Kupang, AkBP. FX Irwan Irianto, hari ini (25/11/2022) telah memberi kepastian untuk bertemu dengan keluarga almahrum Elkana Konis bersama Ketua LP2TRI di Polres Kupang.
(A026/NTT)