Berkas Dan Bukti Dugaan Korupsi Penbangunan GOR Kabupaten Kupang Diserahkan Ke KPK

KUPANG-NTT|MediatorPost.com-Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI), Menyerahkan dokumen dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Proyek dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2019, senilai Rp. 11 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan, Haji Mohamad Darwis, dengan menggunakan perusahaan PT. Dua Sekawan.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi tim media ini, Senin 28/11/2022, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, membenarkan, pihaknya telah menyerahkan berkas dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang ke KPK RI.

” Dugaan Korupsi GOR Kabupaten Kupang ini sudah kami laporkan ke KPK beberapa waktu yang lalu, untuk melengkapi laporan kami sehingga kemarin kami menyerahkan berkas dan bukti kepada KPK. Setelah kami lakukan Investigasi, kami menemukan adanya dugaan Korupsi pada pekerjaan GOR Kabupaten Kupang, sehingga perlu kami tindak lanjuti dengan menyerahkan berkas dan bukti ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” Jelas Hendrikus

Dikatakan Hendrikus, pada Januari 2022, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek GOR, Haji Mohamad Darwis menggugat pemerintah Kabupaten Kupang (Pemkab Kupang) di Pengadilan Negeri Oelamasi, dikarenakan adanya dugaan sisa anggaran sebesar Rp. 5.571.840.000 yang tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dinas PPO) Kepada pihak ketiga setelah proyek selesai dikerjakan. Gugatan ini kemudian berakhir damai ditahap mediasi oleh hakim mediator PN Oelamasi dengan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor.5/Pdt.G/2022/PN Olm.

” Bahwa pihak kedua mengakui dan bersedia untuk melunasi sisa pembayaran dana DAK Pembangunan Prasarana GOR Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019, sejumlah Rp. 5.571.840.000, seketika dan sekaligus kepada pihak pertama dengan cara transfer dengan selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2022, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” Ungkap Hendrikus

Masih menurut Hendrikus, kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian itu, menjadi tanda tanya bagi pihaknya.

” Dasar perhitungan untuk pembayaran Rp. 5.571.840.000 itu apakah dari sisa kontrak yang belum dibayarkan, atau dari hutang pemerintah kepada pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.” Tanya Hendrikus

Hendrikus Menegaskan, akta perdamaian yang dibuat oleh pengadilan untuk Kontraktor Pelaksana pekerjaan dan pemerintah Kabupaten Kupang bukan menghilangkan Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), karena sampai dengan saat ini tidak ada pihak yang menggugat BPK atas temuannya.

“Kami melihat bahwa proses menuju pembayaran sesuai akta perdamaian di PN Oelamasi tanpa kajian, apakah pembayaran sesuai perjanjian itu bertentangan dengan aturan atau tidak. Jika pemerintah menerima hasil mediasi oleh PN Oelamasi, kenapa dari dulu tidak mau dibayar kalau menurut pemerintah itu sudah sesuai aturan yang berlaku?. Mau bayar Rp.5.571.840.000 itu, dasarnya dari mana?, Pakai kontrak yang sudah di PHK ataukah, berdasarkan kesepakatan kontraktor pelaksana pekerjaan dengan pemerintah selaku pengguna anggaran, karena tidak adanya kontrak lanjutan?,” Tanya Hendrikus

Pihaknya berharap, kesepakan yang tertuang dalam Akta perdamaian yang akan direalisasi pada Desember 2022 ini, harus dipahami sebaik mungkin yang mana kontrak kerja menjadi indikator pembayaran. Jika pembayaran itu tidak berdasarkan kontrak kerja lanjutan, namun hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak pemerintah dengan kontraktor pelaksana pekerjaan maka ini merupakan sebuah pelanggaran. Terang Hendrikus.

(A026/TIM NTT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *