Tanggapan Netizen Soal Penanganan Kasus 8 Embung Mubasir TTS: Jaksa Takut Kontraktor Ko?

SOE-NTT|MediatorPost.com-Belum tuntasnya proses hukum kasus dugaan korupsi 8 embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga memasuki akhir tahun 2021 tanpa adanya target yang jelas, nampaknya kembali menuai tanya berbagai elemen masyarakat terkait komitmen dan misi luhur pihak Kejari TTS dalam menegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di bumi wangi cendana.

Dugaan kuat adanya “kongkalikong” antara pihak Kejari TTS dengan pihak yang terlibat dibalik pekerjaan 8 embung mubasir, sebagaimana disoroti masyarakat maupun praktisi hukum, rupanya kian tak terbendung seiring berlalunya janji – janji manis mantan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan, SH, bahwa pihaknya segera lakukan ekspose perkara dan akan tuntaskan embung Oekefan di tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Indikasi ini akhirnya kembali menuai keprihatinan praktisi hukum, Lukas Mbulang, SH, terhadap potret buram wajah penegakan hukum di TTS, yang menurutnya diduga akibat dari ulah oknum jaksa yang tidak berkualitas dalam menuntaskan perkara 8 embung, hingga terindikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kepada media ini, Sabtu (25/11/2022), pengacara senior ini menegaskan, jika sudah ada LHP BPKP perwakilan NTT yang menyatakan adanya kerugian negara, maka tidak ada alasan jaksa untuk menghambat perkara ini, mengingat sudah ada bukti dalam perkara embung Mnelalete yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan satu paket dengan 8 embung lainnya.

Artinya lanjut Mbulang, modus operandi dalam perkara 8 embung mubasir tersebut sama dengan embung Mnelalete. Jadi jika dalam penyelidikan embung Oekefan, jaksa terkesan mengulur dengan alasan yang mencurigakan, maka patut diduga ada unsur kesengajaan untuk melindungi dan mengamankan pihak pelaku korupsi.

“Ini yang perlu dikritisi masyarakat, agar tidak terus menerus dikibulin dengan berbagai alasan klasik serta janji – janji manis tanpa aksi dari mantan Kasiepidsus Kejari TTS, I Made Santiawan,SH, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya.”.kritik Mbulang.

Fakta ini akhirnya melahirkan ragam reaksi kecaman maupun “gugatan” dari elemen masyarakat terhadap pincangnya kinerja jaksa di Kejari TTS dalam menangani perkara 8 embung mubasir.

Berikut ini simak ragam pendapat kritis yang dilontarkan masyarakat via media sosial (medsos) :

Di Group Forum Wartawan TTS (FORWAN), Akun Face Book atas nama Ananias Una menyebutkan, sebagai masyarakat melihat Perkara 8 Embung di TTS, Pak Jaksa hanya omong di mulut, tidak berani bertindak tegas alias Mulut Besar, tidak ada gunanya di TTS untuk menangani perkara yang sudah bertahun tahun cuman (Kosong).

Masih di group yang sama, Akun Face Book atas nama Imanuel Selan menyoroti, Targetnya sudah dapat di embung Mnelalete, jadi masih berat lidik 8 embung lainnya, walau sudah periksa saksi – saksi untuk embung oekefan yang sudah di lidik dari tahun 2021, dan sudah mau akhir tahun 2022, tetap masih belum jelas. Hai susah hukum di negeri ini.

Lain lagi di Akun Face Book atas nama Nina Liwu : Biasa kalau kasus yang melibatkan orang besar prosesnya masih berbelit -belit. Tetapi kalau kasus yang melibatkan orang kecil kilat saja prosesnya dan cepat di sidangkan. Bagaimana tidak proyek 8 embung ini menelan anggaran begitu besar tapi prosesnya tertatih tatih.

Sedangkan di Group Forum Pemuda TTS Baru, Akun Face Book, Geral Geofani Tefu mengatakan, pretttt mau muntah, kasus kecil di usut tuntas, sampai tersangka masuk penjara, kasus besar dibiarkan.

Di Group Forum Kota Kupang : Akun Face Book atas nama Adrianus Adu mengkritisi : Kalau sudah dapat ceperan seperti ini cara penanganannya. Masih di group yang sama, Akun Face Book atas nama Manutapen Sandy, mengatakan Lagu Lama untuk Tipikor P21 bata putar feo feo, tapi kalau kasus Curi, KDRT, itu P21 kebut gas full.

Sementara Akun Face Book atas nama isakjonathanamalo, pada komentarnya di Group INFO KEJADIAN KOTA KUPANG, meminta kasus ini perlu dikawal terus, kalau bisa foto bagian bendungan/embung yang tidak layak biar publik liat dan diviralkan.

Isakjonathanamalo juga menuding pihak jaksa takut kontraktor pada komentarnya di group Forum Wartawan (Forwan) TTS.

Hingga berita ini diturunkan, Kasiepidsus Kejari TTS, Semuel Sine, SH, dikonfirmasi media via saluran Whatss Upp (WA) terkait perkembangan penanganan perkara 8 embung TTS, Senin (27/11/2022), namun tidak merespon.

(A026/TIM NTT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *