PELALAWAN – Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran belanja modal pada LRA tahun 2021 sebesar Rp348.158.094.454,00 dan terealisasi sebesar Rp313.035.735.430,65 atau 89,91% dari anggaran.”Realisasi belanja modal tahun 2021 turun sebesar Rp26.868.361.542,64 atau 7,90% dibandingkan dengan realisasi belanja modal tahun 2020 yaitu sebesar Rp.339.904.096.973,29.
Dilangsir dari LHP BPK dijelaskan bahwa Realisasi belanja modal tahun 2021 sebesar Rp313.035.735.430,65 tersebut, diantaranya sebesar Rp129.909.830.203,72 atau 41,50% merupakan realisasi belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR. “Hasil penelusuran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan tahun 2021 pada Dinas PUPR menunjukkan anggaran dan realisasi belanja modal pada tujuh kegiatan Dinas PUPR Pelalawan
1.Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan anggaran sebesar Rp.600.000.000,00, realisasinya sebesar Rp.583.804.292,34,
2. Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Pedesaan anggaran sebesar Rp.1.550.000.000,00, realisasinya sebesar Rp.1.541.533.383,92,
3.Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Pedesaan Anggaran sebesar Rp.2.040.687.600,00, realisasi sebesar Rp.2.037.948.520,00,
4.Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Pedesaan Anggaran sebesar Rp.2.040.687.600,00, realisasi sebesar Rp.2.037.948.520,00
5.Pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat anggaran sebesar Rp.5.310.201.040,00, realisasi sebesar Rp.5.292.000.000,00
6.Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfataan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota anggaran sebesar Rp.4.474.216.000,00, realisasi sebesar Rp 878.699.702,41 19,
7. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) anggaran sebesar Rp.710.400.000,00. Realisasi sebesar Rp.467.680.510,00.
Total Jumlah anggaran sebesar Rp 14.788.544.640,00 dan terealisasi sebesar Rp.10.899.203.408,67. “Realisasi belanja modal pada nomor 1 sampai 6 sesuai tabel tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan/pembangunan instalasi air tanah dalam, bangunan pengambilan air bersih/air baku, bangunan pembuang air kotor, bangunan perumahan/gedung tempat tinggal dan pembangunan pagar yang akan diserahkan kepada masyarakat. “Sementara realisasi belanja pada nomor 7 sesuai tabel tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan pengecatan trotoar yang merupakan aset milik Pemkab Pelalawan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Air Minum dan PLP pada Dinas PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) diketahui bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Air Minum seperti pengadaan/pembangunan instalasi air tanah dalam, bangunan pengambilan air bersih/air baku, bangunan pembuang air kotor yang akan diserahkan kepada masyarakat tersebut dianggarkan pada rekening belanja modal
karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan fisik konstruksi dan mengacu pada kebiasaan penganggaran tahun sebelumnya yang menganggarkan pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat pada rekening belanja modal. “Kasubbag Perencanaan pada Dinas PUPR menjelaskan bahwa belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat tidak tepat dianggarkan pada rekening belanja modal karena output dari belanja modal adalah berupa aset tetap yang akan dicatat dan diakui sebagai aset milik Pemkab Pelalawan.
Sementara output dari belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah, namun akan diserahkan kepada masyarakat. “Kasubbag Perencanaan menyatakan bahwa belum optimal dalam memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun oleh masing-masing bidang sampai pada ketepatan kode rekening belanja yang telah diinput oleh masing-masing bidang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tentang Kebijakan Penyusunan APBD. “Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal sebesar Rp14.788.544.640,00 yang disajikan pada LRA tahun 2021 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. “Permasalahan tersebut disebabkan oleh “Kepala Bidang terkait pada Dinas PUPR, yang belum memedomani Pemendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam menyusun rencana, program dan anggaran pada masing-masing bidang. (sumber LHP BPK)
Terkait temuan LHP BPK perihal kesalahan penganggaran belanja modal pada dinas pupr pelalawan tahun anggaran 2021 media selidikkasus mencoba mengkomfirmasi kepala dinas pupr pelalawan (joko) melalui pesan via whatsApp dengan nomor +62 812-6707-6xxx pada tanggal 30/11/2022 tepatnya pukul 14:32 sangat di sayangkan sekali sosok seorang kepala dinas tidak merespon sama sekali dan sampai berita ini di terbitkan pihak pupr pelalawan belum menjawab pesan dan memberikan keterangan pers secara umum terkait Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Di PUPR Pelalawan.(*)
MP/K1N / Selidiki Kasus.com