Pelalawan|MediatorPost.com-Informasi serta pengetahuan tentang Perpajakan dan Restribusi Daerah, maka masyarakat sangat perlu diberikan informasi dan pemahaman mengenai restribusi serta perpajakan. oleh karena itu Desa Palas mengadakan Sosialisai, Evaluasi Pajak dan Restribusi Daerah di Aula Desa Palas pada hari Selasa, 6/12/2022.
Pelaksanaan Sosialisi Perpajakan dan Restribusi daerah ini dibuka oleh Camat Pangkalan Kuras Sri Nursari, SE dan di hadiri Narasumber BPKAD Khairul Sabar, Kepala Desa Palas H. Samsari AS beserta Aparatur Desa, Ketua BPD Sianturi, S.IP bersama anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perwakilan Tokoh Perempuan.
Kepala Desa Palas dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi mengenai perpajakan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Memang permasalahan pembayaran pajak menjadi terkendala karena salah satunya ada wajib pajak telah menjual tanah ke orang lain tapi tidak melapor ke desa atau wajib pajaknya sudah meninggal, maka tunggakan pajak akan timbul dan pemungut pajak kebingungan untuk tagihannya kemana,”ungkap Kepala Desa Palas H. Samsari AS.
“Untuk itu, pada hari ini kepada masyarakat yang masih bingung atau kurang paham mengenai pajak dapat ditanyakan langsung kepada narasumber dari BPKAD yang telah hadir pada hari ini,”tutupnya.
Selanjutnya Camat Pangkalan Kuras Sri Nursari, SE dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi Desa Palas khususnya Kepala Desa Palas H. Samsari As yang mana pada hari ini dari 16 desa satu kelurahan desa Palas yang pertama di kecamatan Pangkalan Kuras mengadakan Sosialisasi, Evaluasi Pajak dan Restribusi Daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Palas H. Samsari AS sudah meningkatkan penerimaan pajak 73% telah terselesaikan dari yang ditargetkan, soalnya masih banyak desa pencapiannya sangat minim bahkan ada salah satu desa baru tercapai 16% saja,” Kata Camat Pangkalan Kuras.
Acara dilanjutkan pemaparan dari BPKAD sebagai nara sumber mengatakan bahwa permasalahan pajak ini memang bergerak terus sebab perubahan data penduduk akan merubah wajib pajak tapi dari objek pajak yang sama.
“contoh kasus yaitu mengenai warisan tentu dari objek yang sama akan berubah sesuai dengan berapa pecahan penerima warisan atau pemiliknya meninggal atau jual beli, maka inilah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat,”papar Khairul Sabar BPKAD.
“Apapaun itu kami dari BPKAD akan terus membuat sistem untuk masyarakat mengetahui berapa tunggakan pajak dan pembayaran yang lebih mudah,” katanya.
Saat tanya jawab dibuka, salah satu warga mempertanyakan mengenai tanah dia yaitu dia beli dengan harga 42.000.000 juta bila dihitung kewajiban pajaknya hanya beberapa ratus ribu saja, tetapi setelah yang bersangkutan hendak membayar nilai pajaknya sudah 9.000.000 juta.
Dari pertanyaan warga tersebut dijawab bahwa nilai kewajiban pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka nilai tahun sebelumnya akan berbeda dengan nilai jual sekarang berdasarkan wilayahnya karena harga tanah di jalan Lintas Timur sekarang sudah berbeda tapi apapun itu bisa diselesaikan dan datanya akan dilihat lagi.
“Untuk itu saya menharapkan yang belum membayar pajak untuk segera melunasinya karena sampai dengan bulan Desember Bupati Pelalawan mempunyai kebijakan akan memotong 50% dari kewajiban pajak yang akan dibayar, tutupnya.
(Andi Sasoko)