KUPANG-NTT|MediatorPost.com-Dugaan Korupsi Prasarana Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Kupang masuk tahapan penyelidikan unit Tipikor Polres Kupang.Terbukti berdasarkan surat Kapolres Kupang, Nomor. B.2274/XII/2022/Polres Kupang, tanggal 6 Desember 2022, tentang, Permintaan Keterangan dan Dokumen.
“Sehubungan dengan perihal diatas, guna kepentingan penyelidikan , dapat kiranya saudara dapat memerintahkan PPK ( Seprianus Lau, S.Sos, M.S.i), dan bendahara pengeluaran (Kurniati Novi La,a) untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyelidik terkait dengan tugasnya, pada hari Senin 12/12/2022, pukul 10.00 wita, bertempat di ruangan unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang (Jalan Timor Raya KM 25 Babau)” dikutip dari isi surat Polres Kupang.
Selain memberikan keterangan, terhadap PPK ( Seprianus Lau, S.Sos, M.S.i), dan bendahara pengeluaran (Kurniati Novi La,a) diminta untuk membawa dokumen Kontrak/SPK, Adendum Kontrak, KAK, dan CCO, Justifikasi teknis, jadwal pelaksanaan kontrak atau time scedulle, curva S, struktur organisasi proyek, Analisa perhitungan struktur, BOQ, RAB, RKS, Gambar rencana, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, Dokumen realisasi keuangan (SPP, SPM, SP2D) Surat jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dokumen surat menyurat terkait SCM, dan dokumen PHK, serta dokumen atau surat yang ada kaitannya dengan pekerjaan.Agar surat/ atau dokumen dapat diberikan kepada penyelidik bentuk foto copy.
Menanggapi sikap respon cepat Kapolres Kupang dalam menindaklanjuti laporan pihaknya, Ketua Umum ( Ketum) LP2TRI, Hendrikus Djawa kepada media ini, Selasa (6/12/2022), memberi apresiasi atas langkah bijak dan respon yang ditunjukan Kapolres Kupang beserta tim penyidik.
“Secara lembaga kami juga sudah meminta atensi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolda NTT untuk turut membantu penyidik Polres Kupang, jika mengalami kendala dalam proses penyidikan kasut dimaksut”.ungkap Djawa.
Disinggung terkait adanya informasi perdamaian antara pemerintah setempat dengan kontraktor Haji Darwis, Hendrikus mengatakan, hal itu yang patut dipertanyakan.
“Aneh, Bupati Kupang yang menggunakan pengacara negara, yakni jaksa di Kejari Oelamasi dalam perkara perdata dengan kontraktor, bukannya dilanjutkan ke sidang pembuktian, tapi malah disetujui untuk berdamai dengan kontraktor. Ini yang perlu kita curigai dan pertanyakan. Ada apa dibalik semuanya ini?”.tanya Djawa.
Selain menyoroti sikap Bupati Kupang terkait perkara ini, dirinya juga mensinyalir ada yang tidak beres dan janggal dalam pembuatan akta perdamaian, terkait tuntutan kontraktor Rp. 35 miliar lebih.
“Kami menduga cara – cara seperti ini untuk meloloskan diri dari jeratan hukum pidana, sedangkan gugatan ke pengadilan negeri hanya skenario saja”. tandasnya.
Sementara itu informasi lain yang dibeberkan mantan panitia PHO, menduga ada skenario yang dimainkan Kadispora Kabupaten Kupang terkait uang damai. “Bagaimana bisa, biaya pembangunan GOR Rp. 11 miliar tapi uang damai bisa membengkak sampai Rp. 35 miliar”.beber sumber yang enggan namanya disebut ini.
(A026/TIM NTT)
Editor : Andi Sasoko