RDP Komisi II DPRD Pelalawan Memanas, Ini Penyebabnya

PELALAWAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Adat Langgam dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. mitra Unggul Pusaka (MUP) bersama Komisi II DPRD Pelalawan, Senin (16/1/2023) berlangsung memanas.

RDP yang telah dilakukan berkali-kali tersebut sempat alot. Pasalnya masyarakat Adat setempat dan pemerintahan desa Langgam kesal melihat intrik-intrik pihak perusahaan yang dinilai banyak berbohong.

Bacaan Lainnya

“Sisa yang 20 persen saja belum selesai ke kami. Luas HGU 7000 Ha perpanjangan 2004, katanya selama 3 tahun kompensasi yang 20 persen sudah diselesaikan. Sampai saat ini mana?,” ujar Lurah Langgam, M. Harlis, S. Sos didalam forum saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pelalawan.

“Ditanya berapa luasan HGU gak bisa jawab. Kami tau, ada 1000 Ha yang masuk ke desa kami (Langgam). Jadi kami minta ini harus ada keputusan kapan dilakukan pengukuran,” sambungnya dengan nada kesal.

Masyarakat menduga anak perusahaan Asian Agri Grup (AAG) tersebut menargetkan untuk mengambil lahan seluas 3000 Ha milik masyarakat setempat untuk di jadikan kompensasi sebesar 20 persen dari luasan HGU yang dimilikinya.

Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam pasal 58, pasal 59 dan pasal 60.

Hal senada juga di sampaikan tokoh masyarakat Langgam dengan nada geram yang ditujukannya ke pihak perusahaan.

“Pelaksanaan tanggung jawab yang 20 persen (SK 2004, red) itu kapan, tolong jawab langsung pak PT MUP,” ujar Datuk Ongku Lela Putra dalam forum RDP pada Senin (16/1/2023) sore wib.

Menimpali argumentasi masyarakat yang semakin memanas, wakil komisi dua DPRD, Abdullah, SPd tegaskan ke pihak perusahaan untuk segera lakukan ukur ulang HGU.

“Bapak tidak ada iktikad baik. Kita ukur ulang saja HGU nya. Jangan-jangan bapak kerjakan lahan di luar HGU,” tegas Abdullah.

Abdullah menegaskan, agar pihak perusahaan serius menyelesaikan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Kanwil BPN Riau.

Menurut pengakuan masyarakat, lahan HGU PT MUP termasuk di dalam 3 desa. Diantaranya Desa Penarikan, Desa Tambak dan Kelurahan Langgam, yang kesemuanya berada di Kecamatan Langgam. (Tim)

 

 

Sumb : Pelalawan pos.co.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *