KUPANG-NTT|MediatorPost.com-Diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Kades Oinlasi Kie, Yeremias Nomleni, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka, Danial Ninu, akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Terbukti kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda NTT oleh Kuasa hukum korban dari LBH Surya NTT, Zet Missa, SH, pada Jumad (17/2/2023), sesuai STPL Niomor : STPL/ 07/lL/HUK/12.10/2023/Yanduan Tanggal 17/2/2023..
Informasi yang diterima media ini dari keluarga korban menyebutkan, peristiwa pidana yang menimpa korban hingga dilarikan ke Puskesmas Amanatun Selatan karena mengalami luka berat di kening mata kanan, dengan lebar 4 cm dan kedalaman 6 cm tersebut, terjadi di Oehani, tepatnya pukul 6.30.
Menurut perwakilan keluarga korban, Benyamin Nomleni kepada media ini usai membuat laporan di Polda NTT, secara tegas mengutuk keras tindakan penganiayaan oknum polisi Polsek Kie terhadap korban Kades Oinlasi.
“Kami minta kasus ini di usut tuntas dan pelakunya harus diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apalagi tindak pidana penganiayaanu tersebut, dilakukan di depan anggota polisi lainnya dan terkesan dibiarkan tanpa mengamankan korban yang sudah jatuh terluka”.ungkap Nomleni.
Ditanya apa motif hingga terjadinya
penganiayaan terhadap korban, Benyamin mengatakan tidak tahu mengapa terjadi penganiayaan tersebut.
” Saya tidak tahu apa penyebabnya, karena setahu saya tidak ada masalah antara Korban dan oknum polisi tersebut. Kita berharap pelakunya segera ditahan dan diproses hukum”, harap Benyamin.
Kuasa hukum korban, Zet Miissa, SH dari LBH Surya NTT, diminta tanggapannya, Sabtu (18/2/2023) membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bagian Propam Polda NTT pada (17/2/2023).
“Kami memberikan apresiasi terhadap teman teman polisi di bagian Propam yang telah menerima laporan klien kami. Yang pasti kami fokus mengawal kasus ini sampai di pengadilan agar adanya keadilan dan kepastian hukum”.tegas Zet Missa.
Sementara Kapolsek Kie, Sunaryo, dikonfirmasi media ini via saluran WhattsUpp (WA) Sabtu (18/2/2023) terkait kasus dimaksut mengatakan, laporan kasus tersebut bisa konfirmasi langsung dengan Kapolres TTS karena dirinya sedang berada di Bandung dari tanggal 8.
“Sekedar info, sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polres TTS dan hasilnya saya belum tahu”. kata Sunaryo.
( AT/ DA/NTT)