Polres TTS Periksa Korban Penganiayaan Oleh Kades Oinlasi

 

SOE-NTT|MediatorPost.com-Lagi – lagi Kepala Desa Oinlasi (Kie), Yeremias A Nomleni, kembali menjadi topik perbincangan hangat ditengah masyarakat Oinlasi, Kecamatan kie.

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya dihebohkan dengan pemberitaan media karena menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Danial Ninu, kini dirinya kembali dilaporkan oleh korban, Sefry A. Nubatonis, atas peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sang kades terhadap dirinya.

Terbukti kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Kades Oinlasi sesuai laporan polisi nomor LP/06/II/2023/ Sek Kie, tanggal 10/02/2023 ini, sudah mulai ditangani dan diproses pihak penyidik Polres TTS dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

Sefry A Nubatonis, ketika dikonfirmasi tim media ini, Rabu (22/02/2023) terkait kebenaran informasi pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polres TTS, Sefry membenarkan informasi tersebut.

” Ya benar, hari ini Rabu, (22/02/2023-red) saya dan pak Odi Tamonob sudah diperiksa penyidik Reskrim Polres TTS. Saya diperiksa sebagai korban, sedangkan pak Odi diperiksa sebagai saksi” Ungkap Sefry

Sefry mengatakan, dirinya dan saksi diperiksa kurang lebih selama 2 jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan kronologi penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya jawab sesuai apa yang saya alami, dan saya rasakan”. terang Sefry

Sefry menjelaskan, dugaan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Oinlasi, Yeremis A Nomleni terhadap dirinya terjadi pada Jumat (10/02/2023) sekitar pukul 17.00 Wita

“Penganiayaan terhadap diri saya terjadi dirumah kontrakan ibu Pendeta Mety Pinis, S.Th, saat saya ingin mengangkut barang milik ibu pendeta ke rumah pastori gereja Nazaret Oinlasi”. jelas Sefry

Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Sefry, dirinya sering mengalami pusing – pusing, pada bagian rahang kanan belum bisa digunakan untuk mengunyah makanan karena masih terasa sakit dan keram.

Sefry berharap, penyidik Polres TTS segera memeriksa dan menahan Kades Oinlasi, Kecamatan Kie, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Selaku korban saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres TTS yang telah merespon laporan saya. Saya berharap agar penyidik segera memeriksa dan menahan Kades Oinlasi, Yeremias A Nomleni untuk mencegah terjadinya tindak pidana lanjutan serta menjadi efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan serupa kepada masyarakat lainnya” .Ungkap Sefry

Ditanya terkait imformasi yang berkembang bahwa dirinya telah berdamai dengan Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni, Sefry membantah informasi tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan, saya tidak akan menarik kembali laporan saya, tidak akan ada perdamaian. Karena martabat saya direndahkan di depan siswa/i anak didik saya. Secara manusiawi saya memafkan, namun terkait perbuatan penganiayaan kepada saya harus dipertanggung jawabkan secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku” Tegas Sefry

Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, besok, Kamis (23/2/2023) Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni akan diperiksa oleh penyidik Polres TTS terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Sefry A Nubatonis.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres TTS belum berhasil dikonfirmasi tim media ini.

(TIM NTT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *