Kuasa Hukum Kades Oinlasi: Kapolres TTS Terkesan Lindungi Anggotanya

SOE-NTT-Pernyataan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, sebagaimana diwartakan media Okenusra.com (23/2/2023) bahwa tidak ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Ki’e, Aipda. Danial Ninu (DN) terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni pada (10/2/2023), rupanya dibantah habis oleh kuasa hukum korban dan pihak keluarga.

Set Missa, SH, selaku kuasa hukum korban Yeremias Nomleni, akhirnya angkat bicara dan menilai pernyataan yang disampaikan Kapolres TTS ke publik, adalah pernyataan sepihak, prematur dan terkesan melindungi anggotanya.

Bacaan Lainnya

“Apa yang disampaikan Kapolres TTS tersebut, tidak berdasarkan fakta, prematur dan patut di pertanyakan. Kok bisa seorang Kapolres begitu mudahnya membuat kesimpulan sepihak dan menyampaikan ke publik bahwa tidak ada penganiayaan, sedangkan disatu sisi kami telah melaporkan adanya peristiwa pidana penganiayaan berat dan pelanggaran kode etik di Polda NTT yang dilakukan DN terhadap klien kami”.ungkap Set..

Set menegaskan, laporan pihaknya ke Propam Polda NTT terkait adanya tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Kanit Intel Polsek Kie terhadap Kades Oinlasi adalah fakta yang di alami korban dan merujuk pada pengakuan saksi mata di TKP.

“Saya mau tanya, dasar apa sehingga Kapolres TTS membuat kesimpulan sepihak bahwa tidak ada penganiayaan oleh anggotanya terhadap Kades Oinlasi ? Apa benar sudah lakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan dari klien kami selaku korban dan saksi mata di TKP sehingga mengatakan tidak ada penganiayaan?”.tanya Set Missa saat diminta tanggapannya, Jumad (3/2/2023).

Selain merasa aneh dengan pernyataan Kapolres, Zet juga mengkritisi sikap pembiaran oleh anggota polsek setempat termasuk kapolsek yang sudah melihat korban terjatuh dan semaput, tapi tidak menolong, serta tidak mengamankan pelaku.

Hal yang sama juga dikeluhkan korban, Yeremias Nomleni saat ditemui media ini di Kupang, Sabtu (4/2/2023).

Yeremias mengatakan, selaku korban dirinya sangat menyayangkan pernyataan sepihak Kapolres TTS bahwa tidak ada penganiayaan.

“Apa anggota bapak sudah datang tanya saya sebagai korban dan saksi mata di TKP? Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa yang pukul saya dengan popor senjata adalah anak buah bapak,
Danial Ninu, termasuk ada anggota bernama Peter Suan yang ada saat saya terjatuh tapi membiarkan saja. Saya lihat sendiri dan ada saksi lainnya’.terang Yeremias di amini isterinya.

Sementara itu Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, saat dikonfirmasi tim media ini via saluran Whats up (WA) terkait penyataannya di media, Sabtu (4/2/2023) mengatakan, apa yang disampaikan itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan sementara Propam Polres dilapangan. ( RA/ DA/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *