Talaud-Sulut | Mediatorpost.com.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Talaud Nomor : Sprin/ 65/ III/ Res Talaud tanggal 01 Maret 2023, tentang pelaksanaan pengamanan eksekusi bangunan lahan lahan di Kelurahan Lirung Satu Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud.
Surat penetapan pengadilan Negeri Melonguane tanggal 27 Januari 2023, Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN.Mgn tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara Cheny Karundeng (pemohon), lawan Prayudi Sofian Lendesumole (termohon).
” Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, pukul 10.00 wita, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi bangunan/ lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Melonguane milik Termohon LK. Prayudi Lendesumole, (Keluarga, Lendesumole-Polii) dan atas nama Pemohon LK. Cenny Karundeng (keluarga, Palit-Karundeng).
” Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengawalan dari Pers Polres Kepulauan Talaud dibantu oleh Pers Brimob Kompi IV Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulut serta Pers Polsek Lirung dimana keseluruhan Pers berjumlah 72 orang.
” Hadir dalam kegiatan eksekusi,
Kabag Ops Res Kepulauan Talaud, AKP Ferry f. Padama, SH, Kasat Binmas Res Kepulauan Talaud,AKP Yakibus Melale, S.AB, S.H, MM,
Kasat Intelkam Res Kepulauan Talaud, AKP George J. Rawung,
Kasat Sabhara Res Kepulauan Talaud, IPTU Prijuhakri B,Tumade, Kasat Polairud Res Kepulauan Talaud, IPTU Lucky Mangundap,
Kapolsek Lirung, AKP Rolly B. Mahole, SH, Kasi Propam Res Kepulauan Talaud, IPDA Hugu Essing.
Wadanki Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor, IPDA J. A. Senaen.
Pihak Pengadilan Negeri Melonguane Rudy Supit, SH, (Panitera) bersama tim, Camat Lirung Je Wileem Damura, S.Pi, Lurah Lirung I Oktina Banua, S.Sos.
Personil Polres Kepulauan Talaud, Anggota Sat Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor, Pers Polsek Lirung, Pihak Pemohon eksekusi Noldy Palit dan Jean Kaunang, pihak Termohon eksekusi Prayudi Lendesumole bersama keluarga.
” Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pelaksanaan mediasi antara Termohon dan Pemohon di ruangan Kapolsek Lirung yang dihadiri oleh Pejabat tersebut,kemudian dilaksanakan apel konsolidasi dan diberikan APP kepada Pers pengamanan,
selanjutnya pihak eksekutor mendatangi rumah atau bangunan yg akan dieksekusi yang dimulai dengan pembacaan eksekusi oleh Panitera dihadapan Termohon selanjutkan, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan cara mengangkut atau mengeluarkan sebagian barang milik Termohon dan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan.”tuturnya
” Barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan yang di eksekusi yaitu,Rak Pakaian berjumlah 6 Buah, dan Pakaian berjumlah 381 buah, gantungan pakaian (Hanger)berjumlah 145 buah.
” Adapun eksekusi berjalan dengan lancar dengan catatan bahwa Termohon meminta jangka waktu selama 30 hari, masih menempati bangunan tersebut disebabkan orang tua Termohon (nenek) dan anak-anak masih sekolah,
” Namun termohon sampai dengan batas waktu tersebut maka secara sukarela Termohon akan meninggalkan bangunan atau rumah tersebut yang semuanya tertuang dalam berita acara eksekusi dan ditanda tangani oleh Termohon dan pemohon serta pihak-pihak terkait di dalamnya.”ungkapnya
“Seluruh giat eksekusi berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada konflik atau gesekan baik antara petugas yang melaksanakan eksekusi, Pers PAM maupun dengan pihak Termohon.
(Fani).