Diduga Ada Pembobol/Kebocoran Aplikasi SIKO Di Pemda Kabupaten Pelalawan

Pelalawan|MediatorPost.Com,-Sistem Informasi Kepegawaian Online (SIKO) Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pelalawan yang sudah canggih saat ini namun masih ada juga oknum-oknum PNS dan Honorer yang tidak bertanggungjawab yang melakukan tindakan yg melanggar hukum dengan pembobolan aplikasi tersebut hingga berlaku curang dengan bobolnya aplikasi tersebut dari mana saja bisa absensi bisa juga dari rumah, dititip pada orang lain, hal ini di ketahui/ditemukan media ini di lapangan yang di laporkan salah satu ASN.

Dikatakan salah satu pegawai ASN yang tinggal di Pekanbaru yang informasinya tidak diragukan lagi namun beliau tidak mau di sebutkan namany di media ini karena alasan tertentu.

Bacaan Lainnya

“Iya pak si A itu tidak pernah masuk kantor namun nyatanya absensinya ga ada di potong, juga si B itu juga jarang sekali masuk kantor dan absennya di titipkan sama si C juga nyatanya tak dipotong saya juga heran pak kenapa bisa begitu” jelasnya.

Kecanggihan sistem SIKO memang tidak diragukan lagi bagi ASN atau Honorer yang patuh dengan sistem pengendalian Absensi Siko tersebut, namun lain halnya bagi orang – orang yang ingin hidupnya senang tanpa masuk kantor dan absensi bisa dari mana saja ini yang buat kesenjangan bagi yang patuh dan tidak patuh sangat mendalam di masing-masing OPD.

Ketika media ini mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Pelalawan Darlis mengatakan kepada media ini diruang kerjanya Senin 06 Februari 2023 membenarkan hal tersebut dan menjelaskan dengan singkat.

“indikasi tersebut sudah kami ketahui, saat ini sedang kami telusuri dan kami proses dan kami peringatkan kepada seluruh PNS dan Honorer agar tidak melakukan kecurangan dan hal yg melanggar ketentuan peraturan yang berlaku apalagi melakukan pembobolan aplikasi SIKO tersebut dan apabila indikasi tersebut kami temukan dan terbukti maka yang bersangukutan akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” tutup Kaban BKPSDM (Darlis).(Ws).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *