SOE-NTT-Terkuaknya fakta baru dibalik peristiwa pidana dugaan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni di Oehani pada (10/3/2023), rupanya kembali menyeret keterlibatan oknum polisi lainnya yakni (PS) yang diduga menendang korban 2 kali saat korban mau jatuh karena pukulan popor senjata oleh terlapor Kanit intel Polsek Ki’e, Aipda Danial Ninu ( DN).
Hal ini sesuai pengakuan korban dan saksi fakta, Yeri Liu kepada media ini usai memberi keterangan di penyidik Propam Polda NTT, Minggu (5/3/2023).
Saksi fakta Yeri Liu menuturkan, awal terjadinya peristiwa pidana tersebut, korban Kades Oinlasi berjalan keluar dari dalam rumah pendeta dan langsung di apiti dua oknum polisi ( DN) dan (PS) yang saat itu memegang senjata laras panjang.
Menurut Liu, saat itu dirinya berada di belakang dan korban ada di posisi tengah yang diapiti DN dan PS. Tiba – tiba ada suara teriakan saksi Felipus Nomleni dengan suara lantang, ” Berani ini malam raba beta pung Kunyadu maka kami akan kasi mati lu “.
” Karena ada teriakan tersebut maka perhatian saya tertuju ke suara teriakan. Saat itu saya menoleh kebelakang dan melihat korban sudah terjatuh ditanah, tepat di muka DN dan PS, namun mereka membiarkan saja. Waktu itu saya merasakan ada getaran sentuhan senjata yang mengenai tangan saya. Setelah itu saya sendri yang menolong korban dan membawa kerumah”.ungkap Yeri.
Pengakuan Yeri inipun di benarkan korban Yeremias Nomleni kepada media ini di kediamannya, Rabu (8/3/2023). “Benar saya dipukul dengan popor senjata hingga terjatuh. Saat saya mau jatuh, saya melihat PS menendang betis kanan saya dua kali. Setelah itu dia jalan menghindar”. terang Yeremias..
Lain lagi pengakuan saksi mata Yohana Tampani, yang mengaku kaget melihat korban terjatuh di hadapan DN dan PS. “Saya langsung berteriak, Siapa yang tembak anak saya”. Ujar Yohana.
Sementara itu Set Missa, SH, selaku kuasa hukum korban Yeremias Nomleni, dikonfirmasi via ponsel terkait jadwal pemeriksaan saksi kliennya oleh propam Polda NTT, Selasa (7/3/2023) membenarkan jika saksi korban sudah 3 orang dimintai keterangannya.
“Benar saksi korban sudah 3 orang dimintai keterangan oleh penyidik propam Polda NTT baru – baru ini. Saya harap smua berjalan lancar agar klien kami segera mendapat keadilan dan kepastian hukum”. Harapnya
Set Missa juga secara tegas menyoroti adanya sikap masa bodoh dan pembiaran oleh anggota polisi dari Polsek Kie dan Oinlasi Amanatun saat terjadinya peristiwa pidana penganiayaan, termasuk ada juga Kapolsek Oinlasi Amanatun yang ada dalam rumah pendeta, yang jaraknya sekitar 6 meter dari TKP tapi terkesan membiarkan”.tegas Missa.
Sebelumnya Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa saat di konfirmasi tim media ini terkait pernyataannya di media bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Kie terhadap Kades Oinlasi mengatakan, apa yang disampaikan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara Propam Polres dilapangan. (TIM NTT)