Talaud-Sulut | Mediatorpost.com
Dari 19.000 wajib pajak terdata di Talaud, namun sebanyak sepuluh ribuan wajib pajak tersebut yang aktif memvalidasi NPWP ke NlK.
Agus Genda, Kepala KP2KP Talaud menjelaskan, beberapa dari wajib pajak belum memvalidasi dikarenakan pindah domisili menjadi sebabnya.
“Karena ada masyarakat sebagai wajib pajak mendaftar NPWP di Talaud hanya sementara, tapi karena tugas sehingga pindah domisili ke tempat lain,” jelasny (10/3/2023).
Diakuinya Validasi data tersebut penting saat ini dilakukan wajib pajak, sebabnya di tahun 2024 mendatang diwacanakan NPWP di tiadakan, namun digabungkan dengan nomor NIK.
Validasi atau pemindahan data ini pun mudah dilakukan, hanya dengan berkonsultasi di kantor pelayanan pajak, atau melalui aplikasi online pajak. Di aplikasi online pajak caranya mudah, jika masuk ke aplikasi tersebut dengan otomatis data wajib pajak langsung tervalidasi tanpa perlu mengisi formulir yang di perlukan.
Fani.