SOE-NTT|MediatorPost.com-Beredar rekaman percakapan yang di duga suara Yeri Liu, saksi fakta kasus pidana dugaan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), (10/02/2023).
Dalam kasus ini, Kades Oinlasi, telah melaporkan Aipda Daniel Ninu anggota Polsek Kie, Polres TTS ke Propam Polda NTT dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya.
Dari rekaman pembicaraan berdurasi kurang lebih 32 menit ini, diduga Yeri Liu tengah membahas soal dirinya melakukan rekayasa, skenario dan memutar balikan fakta dalam pemeriksaan penyidik Propam Polda NTT atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi.
Dikutip dari isi rekaman yang diperoleh tim media ini, diduga Yeri Liu secara tegas dan lantang mengungkapkan kronologis rekayasa, skenarionya dalam memberikan keterangan terkait kasus Penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi.
“Beta sudah dua hari dikupang, karena ada telepon kakak dong, kami lima orang itu tersangka, beta lari datang ko beta suruh rubah BAP sedikit, dan supaya itu keterangan jangan menyimpang antara bu Melda dengan perempuan dong. Karena kalau beta ceraikan bapa Melda artinya bapa Melda itu sudah masuk perencanaan dan beta telepon Propam ko kami bicara, karena Propam kita pung orang dong to?, kawan dong jadi sebut beta pung nama dong naik datang ko botong bakonsultasi ko beta rubah, ko beta sonde ceraikan antara pak Desa dengan bapak Lipus.
Bapak Lipus waktu itu dia jarak 8 meter, sedangkan ibu tiga orang ini waktu kejadian, bapak Desa keluar dari sana mereka sudah bangun lari dari situ dan menjauh dari lokasi, jadi kami hanya ada empat orang, bapa desa, saya, pak Peter dan pak Dani” dikutip dari rekaman suara Yeri Liu
Dalam percakapan itu, diduga Yeri Liu tidak menyebut nama Aipda Daniel Ninu namun ada seseorang menyuruhnya menyebut Aipda Daniel Ninu dan Anggota Polsek Oinlasi Amanatun Selatan Bripka Peter Suan.
“Ia lu sonde lihat pak Dani juga lu sebut, karena semua saksi lihat pukul pakai senjata, supaya pak Dani dan pak Peter dong batudu sudah to?, karena siapa yang pakai popor, kan popor ini pak Peter yang taruh di lengan kiri to? semua kan saksinya begitu” Cerita Jeri Liu dalam rekaman suaranya
Jadi saya lari datang 2 hari untuk cari pengacara dong, kami bicara dan dong giring ini masalah, beta ba omong dengan dong, bta bilang neu ini karmana?, bilang, sudah bu, kami tau ini keluarga semua tapi botong tau, botong main ini, main doi, botong makan doi.
Hanya sekarang kuat kan, ada di saksi saja, dia mau saksi betul, yang waktu dia luka ko orang visum itu bukan batu, tetapi besi, semua saksi lihat hanya Peter yang bawa senjata dibagian kiri. Ungkap Yeri Liu dalam rekaman suaranya
Diduga Yeri Liu mengatakan bahwa, jika dirinya tidak menyebut nama Aipda Daniel Ninu maka akan menyusahkan keluarga besarnya.
“Suru saya bilang, bu kalau lu sonde sebut, sama saja lu gali kelurga semua itu lobang, karena bapa Desa tetap harus proses talak na, harus rubah sedikit” Ungkap Jeri Liu dalam rekaman suaranya
“Jadi beta bilang Kaka ini juga beta pung kunyadu kandung semua!, na biar ko artinya cukup satu orang, jangan ini banyak- banyak. Jadi beta tadikan sudah kasi keterangan dan beta akan omong dengan bapa Melda supaya BAP kedua di Propam, dia kasitau dia jarak 8 meter, sedangkan ibu-ibu dong sudah lari semua, pokok nya ikut beta punya keterangan supaya mereka jangan terlibat didalam, karena perencanaan to?” Ungkap Jeri Liu dalam rekaman suara
Yeri Liu juga berupaya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dengan menghilangkan atau tidak ingin menyebut nama saksi-saksi lain yang mengetahui ada atau tidak terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Tidak botong jauh, sedangkan beta yang ada di lokasi dan beta yang ceraikan, biar ko beta ada di dalam, biar ko beta sebut bilang ada pak Dani dan pak Peter, supaya sebentar siapa yang ada pakai senjata, senjata itu hanya pak Peter” Ungkap Yeri Liu dalam rekaman suara
Masih dalam rekaman suara, Yeri Liu mengungkapkan, tujuannya merekayasa keterangan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kades Oinlasi itu hanya untuk mengacaukan kasus ini.
“Beta bikin ini untuk botong bekin kasi kacau ini masalah to?”
Masih menurut Yeri Liu, upaya rekayasa memutarbalikkan fakta kasus tersebut disetujui oleh Korban Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni dan isterinya Rince Missa.
Dalam upaya rekayasa kasus ini, bertujuan untuk menuduh Bripka Peter Suan sebagai pelaku penganiaya terhadap Kades Oinlasi, Kecamatan Kie, seolah-olah pak Peter Suan yang melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi Yeremias A Nomleni karena saat itu ia memegang senjata Api.
Di konfirmasi tim media ini Kamis (16/03/2023), Felipus M Nomleni alias Bapa Melda, membenarkan adanya bujukan dari Yeri Liu untuk merubah keterangannya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
” Pada tanggal (7/03/2023), Yeri Liu meminta dan bujuk saya untuk merubah keterangan saya dan memberikan keterangan di Propam Polda NTT bahwa dua orang anggota Polisi Aipda Daniel Ninu dan Bripka Peter Suan yang melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi” Ungkap Bapa Melda
Menurut Bapa Melda, bujukan Yeri Liu untuk menyamakan keterangan dalam pemeriksaan di Propam Polda NTT itu ditolak olehnya, karena ia tidak melihat anggota Polisi melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi.
” Dia punya mau kami harus ke Kupang rombak keterangan untuk meloloskan kami, dan kasi naik semua ini masalah ke Polisi, bahwa polisi yang menganiaya Kades Yeremias A Nomleni. Saya juga tidak tau maksud apa dia bilang mau meloloskan kami?” Ungkap Bapa Melda
Hingga berita ini diturunkan, Yeri Liu belum berhasil di konfirmasi tim media ini, dihubungi melalui telepon seluler namun tidak aktif.
(TIM NTT)