Kuasa Hukum Batin Sengeri Edwin, SH Tanggapi Atas Aksi PT. Arara Abadi Bawa Ratusan Orang ke Lahan 2090 Ha

Pelalawan|MediatorPost.com-Pada hari senin,27/03/2023 PT. Arara Abadi melakukan penggerudukan atau memprovokasi dengan mendatangkan banyaknya personil dari security perusahaan di areal yang dikerjakan oleh anak kemenakan Batin Sengeri yaitu Hotman di areal 2090 Ha yang telah dimenangkan gugatannya oleh Batin Sengeri dan dieksekusi oleh PTUN Pekanbaru pada 17 Januari 2023 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan apa yang telah PT. Arara Abadi lakukan tanggal 27/03/2023 kemarin awak media ini telah mengkonfirmasi dengan Kuasa Hukum dari Batin Sengeri Edwin, SH melalui pesan dari WhatsApp (WA)pada selasa, 28/03/2023 mengatakan Pemangku Adat Batin Sengeri H. Samsari AS telah memenangkan gugatannya atas lahan PT. Arara Abadi di Desa Palas seluas 2090 Ha berdasarkan Penetapan Eksekusi PTUN Pekanbaru Nomor 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 November 2022 jo Putusan PTUN Medan Nomor : 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, Tanggal 17 Februari 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022 adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan ke para pihak.

“Mengenai SK. 703/MENHUT-II/2013 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas ± 299.975 Ha telah diganti dengan SK.406/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2021 tanggal 21 Juli 2021 dengan luas 296.373,94 Ha begitu juga keputusan tentang RKU dari SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 telah diganti dengan SK.7725/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/11/2021 tanggal 1 Desember 2021 yang telah mengeluarkan areal Batin Sengeri seluas 2090 Ha dari ijin mereka,”ungkap Edwin, SH

“Didalam penetapan Eksekusi PTUN Pekanbaru telah dijelaskan keinginan pokok Batin Sengeri yang disampaikan dalam sidang putusan dan untuk diteruskan ke MenLHK bahwa lahan 2090 Ha agar dikembalikan ke Batin Sengeri sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 340 K/TUN/2022, ini senada dengan apa yang telah di sampaikan oleh Ketua PTUN Pekanbaru Harianto Sulistyo Wibowo, SH melalui Humasnya Erick S Sihombing, SH pada hari Senin, 6 Februari 2023 yang lalu bahwa areal 2090 Ha telah dikeluarkan dari PT. Arara Abadi,”Tambah Edwin, SH.

“Memang cara eksekusi PTUN secara administrasi, tapi begini…,! yang jelas SK mereka dari 703 telah diganti ke SK 406 dan jelas bahwa 2090 Ha oleh negara telah dicabut dan sekarang PT. Arara Abadi nggak punya Hak atas areal 2090 Ha tersebut dan mengenai katanya posisi areal dan koordinat yang nggak jelas, jadi Humasnya dari mulai sidang lapangan sampai kasasi ke Mahkamah Agung yang dilihat apa oleh Humas Arara Abadi ini bertambah lucu…! tutup Edwin, SH selaku Kuasa Hukum Batin Sengeri.

Salah satu warga bernama Triyono  yang hadir dilokasi mengatakn bahwa Perusahaan sama aja memprovokasi masyarakat dengan mendatangkan yang katanya security mereka dan nampaknya sengaja pihak perusahaan mau membenturkan antara masyarakat dengan mereka

“lha…! kalau perusahaan mau protes kekalahan dari Batin Sengeri ya… protes aja ke negara yang memberi ijin jangan menakut-nakuti masyarakat dengan cara mengeruduk segitu banyak orang sama aja ini cara premanisme dan negara kita punya Hukum lewat dongg jalur hukum,” tutup Triyono salah satu warga Desa palas.

(Andi Sasoko)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *