PT .MMK  Terkesan Kebal Hukum, Bebas Keruk Tanah di Rohil Tanpa Izin Lengkap 

Rohil – Mediatorpost.com-DR. Danial Pratama SH MH selaku pimpinan  Yayasan Devendra  yang bergerak dibidang Lingkungan Hidup dan beberapa orang  dari kalangan masyarakat  Kabupaten Rokan Hilir menuding  PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) terkesan  kebal hukum .

disebutkan  Danial  pasalnya  perusahaan tersebut selaku pihak pengelola  tanah urug  yang diduga tanpa izin lengkap secara standart prosedural  Operasional  ( SOP) ini masih terus bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Bacaan Lainnya

Dugaan adanya kegiatan usaha tambang yang diduga  ilegal  dilakukan oleh PT. MMP ini beberapa kali telah diberitakan ke publik oleh beberapa media namun tindakan perusahaan masih terus beroperasi dan aparat penegak hukum wilayah setempat terkesan tutup mata terkhusus Polsek Rimbo Malintang selaku wilayah hukum terdekat dengan lokasi pengerukan tanah.

PT. MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan lamanya melajukan pengerukan  tanah ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan material kepentingan  PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sedangkan informasi yang dirangkum bahwa pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izin nya dilengkapi .

Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Devendra sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada  Kementerian ESDM agar  mencabut izin Operasional  perusahaan tersebut ,dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses secara hukum perusahaan tersebut , ” Kata Ketua Yayasan Devendra DR Daniel Pratama SH MH kepada awak media Rabu (5/4/2023)

Selain itu DR.Daniel Pratama, SH, MH  juga mempertanyakan pihak PT. PHR selaku perusahan plat merah yang menampung bahan material tanah Urug dari pihak Penyuplai (Vendor) yang diduga tanpa izin atau Illegal ,Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. , ”  Paparnya .

” Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. tentang Minerba. ”
Ujarnya.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Menurutnya PT. PHR diduga  juga telah ikut bersama sama melakukan kejahatan  tidak taat hukum   lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola tanpa memiliki  izin .” Sebutnya. ” , ”

Selain itu menurut warga sekitar yang dikonfirmasi oleh awak media sebelumnya  ” Kita minta perusahaan PT. MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (galian C) di daerah kami,” ungkap Muhammad Sultan Noor kepada awak media Sabtu (25/3/23) siang

“Sebutnya Kami menekankan  kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas yang bertanggungjawab untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT MMP melakukan galian C Ilegal. Kami khawatir dengan ada penambang liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya,” ungkapnya .

Sementara ketika awak media mengkorfimasi Kapolres Rohil AKBP  A. Pramudianto  SH SIK MSi  saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut  menanggapi lewat humas Polres Rohil antara lain menguraikan ” terkait kegiatan pengerukan usaha  tanah diwilayah kepenghuluan  Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan PT.Modi Makmur Perkasa ( PTMMP sudah dilakukan upaya hukum dan ditindak lanjuti

Pihak kepolisian sudah memeriksakan saksi ahli ke dinas pertambangan dan hasil tersebut kewenangan dari dinas pertambangan ,kemudian pihak dinas tersebut sudah melakukan teguran keras ucap AKP Juliandi SH .

Menurut awak media yang tergabung dalam tim sesuai tufoksinya ( kontrol sosial ) dalam hal pihak kepolisian selaku penegakan hukum memberikan izin kepada pihak pengelola tanah urug ini beraktivitas apabila sudah terpenuhi izinnya secara lengkap agar hukum tersebut tidak tajam kebawah tumpul keatas…..( Tim media)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *