OELAMASI-NTT|MediatorPost.com-YHK (64), warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, akhirnya dilaporkan ke Polres Kupang atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Ulah YHK yang terbilang keji, mengancam dan memaksa Bunga (nama samaran, red) hingga menyetubuhinya, akhirnya terungkap hingga berurusan dengan hukum, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : B/32/II/2023/ SPKT Polres Kupang, tanggal 10/02/2023.
Peristiwa pidana yang dilakukan YHK terhadap korban Mawar ( nama samaran red) ini, terjadi pertama kali saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu tahun 2019 dan terus berlanjut hingga korban hamil tahun 2022 dengan ancaman senjata tajam
Menurut pengakuan ibu korban kepada tim media ini, awalnya dirinya menaruh curiga melihat perubahan pada tubuh anaknya. Dirinya kemudian menanyakan anaknya dan mendapat pengakuan bahwa korban di paksa dan di ancam YHK yang adalah Kakeknya sendiri untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.
“Saya curiga ada perubahan pada tubuh korban dan menanyakan apa yang telah terjadi pada dirinya. Korban akhirnya mengaku semuanya dan kami melaporkan ke Polres Kupang.”ungkap ibu korban.
Hal ini juga dibenarkan Mawar kepada tim media ini dikediamannya, Minggu pekan lalu, bahwa dirinya diancam YHK dengan sabit untuk melalukan hubungan terlarang.
Korban mengaku dirinya dipaksa dan di ancam dengan sabit oleh YHK untuk lakukan hubungan terlarang berulang kali sampai dirinya hamil.
” Saya tidak berdaya karena di ancam dengan senjata tajam. Selain itu saya juga di ancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun”. kata Mawar.
Sementara itu penasihat hukum korban, Set Missa, SH, kepada tim media ini di Polres Kupang mengatakan, kasus ini sedang ditangani penyidik PPA polres Kupang.
“Benar sudah ditangani dan korban bersama saksi sudah diperiksa dan di ambil keterangan BAP. Semoga kasus ini segera diproses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum”. harap Set.
Informasi terbaru yang diterima media ini menyebutkan, korban belum lama ini telah melahirkan seorang bayi hasil hubungan terlarang dengan YHK.
(KEN/ TIM NTT)