Rohil | Mediatortpost.com-Dengan adanya informasi yang beredar selama ini yang mencatut Nama Bupati Rohil terkait jual beli Proyek , akhirnya dihentikan Polda Riau . Hal ini diperjelas pemberitaan salah satu media online eksis di Riau yang memberitakan bahwa dugaan kasus jual beli proyek senilai Rp3,2 miliar yang mencatut nama Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beberapa waktu lalu , akhirnya dihentikan oleh Polda Riau atau tidak dapat dilanjutkan Pasalnya setalah dilakukan penyelidikan dan pendalaman , kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirkrimum Polda Riau, Asep Darmawan menjelaskan penghentian penyelidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan sejumlah bukti sah
Dimana hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan pihaknya, bahwa uang yang diberikan oleh pelapor terhadap Bupati Rohil dan keluarganya tidak ada kaitannya dengan jual beli proyek. Namun, uang tersebut adalah untuk membayar hutang.
“Setelah kita telusuri, pelapor memiliki hutang kepada bupati Rohil Afrizal Sintong dan keluarganya. Jadi, uang yang diberikan melalui rekening staf bupati adalah untuk membayar hutang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Asep mengaku telah menanyakan uang yang ditransfer oleh pelapor sekitar bulan Januari 2023. Dimana pelapor menjawab bahwa uang tersebut harus diberikan untuk mendapatkan proyek di tahun 2022.
Namun kata Asep jika uang tersebut untuk mendapatkan proyek 2022 kenapa diberikan 2023. “Itu kan sudah 2023, seharusnya kalau untuk proyek 2022 ya diberikan pada tahun itu. Dari sini kita lakukan pendalaman kembali. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memiliki hutang Rp300 juta dan kita periksa dokumennya,” paparnya.
Saat dimintai keterangan pelapor justru tidak menyampaikan uang (hutang) yang diterima sebelumnya.
Perkara tersebut akhirnya dihentikan. Malah sebelumnya pelapor sempat mencoba untuk mencabut laporan dan ingin berdamai hingga laporan tidak dilanjutkan. Namun, Asep mengatakan tidak bisa dilakukan seperti itu. Laporan harus ditindak lanjuti dengan prosedur yang berlaku.*
Dilanjutkan : Aminuddin
Sumber. : Riau Terkini