PJS Berantas Korupsi Bersama KPK

GORONTALO – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT PJS I (11-13 Mei 2023) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menghasilkan kesepakatan antara pihak KPK dan PJS.

Pada Rapimnas tersebut pihak KPK meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Bacaan Lainnya

“PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak, yang disambut tepukan meriah dari peserta Rapimnas PJS.

Rapimnas yang bertajuk “Pers dan Orkestra Anti Korupsi” diikuti oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan DPC PJS seluruh Indonesia.

Dalam menjawab keinginan PJS untuk dilakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak di korupsi, Wakil Ketua KPK memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan KPK RI.

“Mou ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,” tegas Johanes yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Dalam pemaparannya mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” papar Johanes.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

“Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara,” jelas Johanes lagi.

Lebih jauh Johanes mengungkap, kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor salah satunya kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Johanes.

Johanes mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui satu tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call center 198 selain itu KPK juga membuka layanan
Email pengaduan@kpk.go.id
http//kws.kpk.go.id
WA 0811 9595 75
SMS 0855 8575 575.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *