Talaud-Sulut | Mediatorpost.com- Sabtu 20/5/2022, sekitar pukul 14.00 Wita pekan lalu, masyarakat Talaud khususnya di Desa Serah 1 Kecamatan Lirung,dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi tak bernyawa lagi oleh seorang perempuan bernama Maria Gumolung yang juga merupakan warga setempat.
Menerima laporan tersebut,aparat kepolisian kemudian bergerak cepat mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, membuat permintaan Visum Et Repertum (VER), membawa mayat bayi ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan,mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
Personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud yang terdiri dari unsur piket, Resmob dan Unit Identifikasi dipimpin oleh KBO RESKRIM IPDA Yerry Tumundo bersama-sama dengan Pers Polsek Lirung yang dipimpin Kapolsek Lirung AKP Rolly B. Maholeh langsung menuju TKP.
Dari hasil oleh TKP, pemeriksaan terhadap Para saksi dan tersangka diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita pelaku berinisial (EPA) alias Ellyng 18 tahun, bersama temannya bernama Viona Valeria Sinadia, berangkat menuju Desa Sereh I Kecmatan Lirung dengan dijemput oleh dua teman laki-laki masing bernama Ichat Kilapong dan Delom Manaida menggunakan sepeda motor.”tuturnya
“Pelaku EPA, warga Desa Dapalan yang diketahui masih berstatus mahasiswi bersama ketiga rekanya tersebut tiba di Desa Sereh Kecamatan Lirung dan menginap di Pastori GERMITA WISONGKARAMATTA karena antara pelaku dengan ketua jemaat Wisongkaramatta Sereh saling kenal, karena sebelumnya ketua jemaat Wisongkaramatta Sereh Pdt. Nikson Mayaut pernah bertugas di jemaat Dapalan.
Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 pelaku mengikuti ibadah di Gereja Germita Wisongkaramatta Sereh dan pada hari kamis sore pelaku sempat berolahraga Volleybal di lapangan Desa Sereh.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 wita pelaku mengalami sakit perut dan sakit pinggang, setelah itu pelaku menuju ke dalam kamar mandi / wc kemudian pelaku berusaha untuk mengeluarkan bayi dari dalam kandungan dan setelah itu bayi lahir dan jatuh di dalam lubang kloset.
Bayi bersama plasentanya lalu diangkat dan diletakan di atas lantai kamar mandi, selanjutnya pelaku meminta satu buah tas plastik warna hitam kepada perempuan Prem Mayaut ( anak dari Pdt. Nikson Mayaut, S.Th) .
“Selanjutnya pelaku mengisi bayi dan plasentanya kedalam tas plastik tersebut kemudian pelaku keluar dari kamar mandi dengan membawa tas plastik tersebut yang berisi bayi dan plasentanya dan kemudian pelaku melempar tas plastik tersebut keluar melalui jendela kamar lantai dua Pastori Jemaat Germita Wisongkaramatta Sereh ke arah tanah kosong yang berada di samping kanan Gedung Pastori tersebut, dan kemudian pelaku langsung beristirahat tidur, “Ungkap Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasi Humas AKP Olden Arunde
Lebih jauh diterangkan, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 wita pelaku bangun tidur dan dilanjutkan dengan sarapan pagi.
Sekitar pukul 10.00 wita pelaku dijemput oleh lelaki Delon Manaida dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan langsung menuju Kelurahan Lirung Kecamatan Lirung, tepatnya di rumah kos milik dari Keluarga Essing – Lalintia yang merupakan tempat tinggal sementara pelaku.
“Motif Pelaku nekat melakukan tindakan yang melawan hukum ini karena takut, apabila ketahuan oleh pacarnya lelaki Delon bahwa sudah dirinya hamil duluan, ” terang Arunde
Pelaku sempat ditahan di Sel Mapolsek Lirung, namun dengan pertimbangan bahwa peristiwa ini adalah tidak pidana yang berhubungan dengan PPA maka penanganannya dilimpahkan ke Polres Kepulauan Talaud.
Kaperwil Sulut Fany Wauda.