Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp. 390 Juta
TELUK KUANTAN, Mediatorpost.com -Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, Seorang laki-laki berinisial J als M () asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing diamankan di Polres Kuansing, Senin, (22/05/2023) Sekira Pukul 09.45 Wib. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui…
