PANGKALAN KERINCI- Rabu (7/06/23) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Delik Afdeling 1 Kebun KSP terkesan tutup mata mengetahui anak yang dibawah umur turut bekerja diwilayah perusahaan.
Hal ini sudah sering kali terjadi tetapi pihak perusahaan seperti tidak ada tanggapan diduga perusahaan kebal Hukum.
Padahal baru baru ini PT Inti Indosawit Subur yang berada di Afdeling 8 KKPA juga mempekerjakan anak dibawah umur kini terulang lagi di Afdeling 1 Kabun KSP Desa Delik.
Padahal pada dasarnya anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan.Hal ini diatur dalam Undang -Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenaga kerjaan.
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang batas usia minimal tenaga kerja adalah 18 tahun. Pengusaha yang mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 168 ayat 1 UU ketenaga kerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp.100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Terkait adanya mempekerjakan anak dibawah umur awak media sudah berkodinasi kepada pihak Humas yang ada dikantor besar Pekanbaru R.O. Jonatan melalui pesan singkat wahtsap tetapi tidak ada jawaban.
Lalu pihak awak media mencoba mengkomfirmasi Humas PT.Inti lndosawit Subur yang berada di Pangkalan Kerinci Lindu Simatupang melalui telepon wahtsap sampai dua (2) kali tidak di angkat. Diketahui yang mana PT. Inti lndosawit Subur sudah mengantongi sertifikasi RSPO tetapi tidak mentaati peraturan tersebut.***