Pengadilan Negeri Pelalawan Melaksanakan Sita Eksekusi

Pelalawan. Mediatorpost.com-Pengadilan negeri Pelalawan Melaksanakan sita eksekusi, dan membacakan putusan perdata gugatan sederhana antara Nismawaty Nainggolan sebagai penggugat, dengan Guna Hati Rumapea, sebagai tergugat. Pembacaan putusan perdata gugatan sederhana ini, Rabu 21-6-2023, Jalan Kenanga satu, Gang Bersatu, RT 007/ RW 00, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Dalam pembacaan putusan pengadilan negeri Pelalawan dihadiri oleh, Pengadilan Negeri Pelalawan Rustam S.H, beserta jajarannya, Kuasa Nismawaty Nainggolan, Hendri Siregar S.H, perwakilan dari Polres Pelalawan, dan perwakilan dari kelurahan Kerinci Timur, Nanang Hermawan, SE.

Bacaan Lainnya

Menimbang bahwa penggugat dengan surat gugatan tanggal 2-Juli-2021, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Pelalawan dan dalam 21- Juli-2021, dalam register nomor 11/Pdt.G.D/2021/PN Plw telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa pada bulan Desember 2020, tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 50.000.000

2.Dalam kuitansi tersebut juga disebut kewajiban tergugat untuk mencicil sebesar Rp. 4.200.000, dibayar selama 12 bulan,dengan agunan tanah dan rumah dijalan kenangan gang bersatu.

3. Hutang tergugat tersebut diketahui oleh suaminya, bersama – sama datang kerumah penggugat dengan memberikan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 112.5M persegi. Atas nama Dini Aritonang ( suami tergugat)

4. Bahwa tergugat ternyata telah tidak memenuhi kewajiban (wanprestasi/ cidera janji)

5. Penggugat telah berupaya mengingatkan kepada tergugat baik secara lisan, maupun secara tulisan untuk membayar utangnya kepada penggugat, tetapi dengan banyak alasan tergugat tidak mau juga membayar utangnya kepada penggugat.

6. Beberapa kali di ingatkan oleh penggugat, pada hari Minggu 13-Juni-2021, telah diupayakan mediasi antara penggugat dengan tergugat, dalam mediasi tersebut tergugat mengatakan dan mengakui hutang nya kepada penggugat, tergugat akan membayar hutangnya kepada penggugat tetapi menyicilnya selama seumur hidup dan sesuai dengan keinginan dia mau membayarnya kapan saja.

7. Terhadap ucapan yang diucapkan tergugat, maka penggugat menganggap tidak ada iktikad baik dari tergugat untuk membayar utangnya kepada penggugat.

Dalam putusan pembacaan surat eksekusi tersebut, yang dibacakan oleh pengadilan negeri Pelalawan Rustam S.H, bahwa tergugat tidak boleh menjual atau memindah tangankan kepada orang lain. Selagi perkara putusan tersebut masih berlaku dalam undang-undang.

Tetapi dalam waktu delapan hari dari mulai sekarang akan diberi waktu kepada tergugat apabila ada etikat baik dari tergugat untuk membayar utang tersebut kepada penggugat itu sah secara undang- undang atau boleh kami terima.
(Davidson)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *