Pelalawan| Mediatorpos.com-Peristiwa bongkar buat tersebut dilakukan ibu-ibu buruh Perusahaan PT. MAL, bongkar pupuk dengan berat 50 kg. Kejadian tersebut terjadi Senin , 12-Juni-2023 yang lalu, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan Riau.
Kejadian tersebut terjadi hampir setiap hari, dan dilakukan oleh ibu-ibu berjumlah sekitar 15 orang. Dengan target 2 ton perorang maka mereka mendapat satu HK. Ketika awak media ini komfirmasi dengan salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.
Karyawan tersebut membenarkan kejadian bongkar muat pupuk tersebut dilakukan oleh ibu-ibu tersebut. Target untuk satu orang ibu 2 ton, baru lah ibu-ibu membongkar pupuk tersebut mendapat satu HK. Jika mereka tidak dapat target 2 ton dalam membongkar pupuk tersebut, maka mereka tidak mendapat satu HK.
Peristiwa tersebut setiap hari terjadi dalam membongkar pupuk yang dilakukan oleh ibu- ibu tersebut. Kami pun tidak tau kenapa harus ibu-ibu membongkar pupuk tersebut. Kenapa tidak dikerjakan oleh laki-laki? Karena pekerjaan tersebut, sebenarnya pekerjaan untuk laki-laki.
Kami pun merasa prihatin, jika pekerjaan ini di kerjakan oleh Ibu-ibu, karena pekerjaan itu adalah pekerjaan berat, tidak seharusnya dikerjakan oleh wanita. Harapan kami supaya pekerjaan tersebut jangan lah dilakukan oleh wanita. Biar lah kami para pria dalam bongkar muat pupuk tersebut tutup karyawan tersebut.
Ditempat terpisah awak media ini komfirmasi dengan ketua Depeda SBNI, kabupaten Pelalawan, Politinus Giawa. Tindakan perusahaan PT MAL ini merupakan penindasan terhadap wanita, karena pekerjaan membongkar pupuk itu bukan pekerjaan wanita, pekerjaan itu dilaksanakan oleh para laki-laki.
Lanjut Politinus, saya sebagai ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) kabupaten Pelalawan, ” meminta kepada dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi bidang pengawasan propinsi Riau, kiranya turun kelapangan mengaudit SOP perusahaan tersebut.”
Kami pun pak, sudah membuat laporan melalui serikat buruh nasional Indonesia ke dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Laporan kami sudah hampir satu minggu yang lalu, namun laporan kami belum ada ditindak lanjutnya.
Jadi kami mengharapkan kepada bapak kepala dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, bagian pengawasan agar masalah yang terjadi di PT. MAL ini, agar di tindak lanjutin, karena banyak sekali permasalahan buruh di PT. MAL ini, perusahaan PT MAL melakukan peraturan yang tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan ibu-ibu yang baru enam bulan operasi angkat peranakan juga mau disuruh mengangkong buah kelapa sawit.
Inilah yang sering terjadi di perusahaan PT MAL, melakukan tindakan diluar peraturan dinas ketenagakerjaan yang di laksanakan negara kt ini tegas Politinus Giawa.
(Davidson)