Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan 3 Orang Tersangka

TELUK KUANTAN|MediatorPost.com– Polres Kuansing melalui Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari kasus tersebut berhasil diamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku berinisial A als D (34) di kelurahan Koto peraku kec cirenti Kab. Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 15.30 WIB, lalu pelaku berinisial Y als I (29) di Dusun satu Desa Tanjung Medan Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB dan pelaku berinisial JEP als I (35) di Dusun Dua Desa Tanjung Medan Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan “bahwa Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan kali ini mengamankan 3 (tiga) pelaku,” ungkap IPTU Novris.

Bacaan Lainnya

Untuk kronologis kejadian bermula “Pada hari Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Koto Peraku Kec. Cerenti Kab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya Tim mata elang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H sekira pukul 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap A als D (34) yang sedang berada di dekat pondok rumah di Kelurahan Koto Peraku Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dimana saat dilakukan penangkapan A als D (34) membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kebawah, dan saat dilakukan Intrograsi A als D (34) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Y als I (29). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Novris.

“Dari hasil introgasi tersangka A als D (34) (sudah diamankan) menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Y als I (29), dan kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Y als I (29) yang sedang berada diatas sepeda motor di Jalan Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di jatuhkan oleh pelaku dari genggaman tangan kanan dan Y als I (29) dan menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Y als I (29) yang akan di jual kepada pembeli seharga Rp. 150.000,- perpaket dan Y als I (29) menerangkan telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada A als D (34), dan pelaku Y als I (29) mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr R (DPO), Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Novris.

“Dari hasil introgasi tersangka Y als I (29) (sudah diamankan) menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari R (DPO), dan kemudian sekira pukul 17.30 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H melakukan penyelidikan terhadap keberadaan R(DPO) lalu menjumpai JEP als I (35) yang sedang berada diatas Sepeda Motor Tanpa Nomor Polisi yang berada di jalan Desa Dusun Dua Desa Tanjung Medan, dimana saat dilakukan penangkapan terhadap JEP als I (35) ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di jatuhkan dari genggaman tangan kiri, dan JEP als I (35) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada pembeli seharga Rp. 100.000,- perpaket. JEP als I (35) mendapatkan Narkotika tersebut dari R (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Novris.

Barang Bukti (BB) diamankan dari 3 (tiga) pelaku yakni 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit hand Phone dan 2 (dua) unit sepeda motor. Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Kuansing, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Novris.

Penulis:pd.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *