Kerumutan|Mediatorpost.com -Portal Jalan desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dibuka paksa oleh orang tak dikenal (OTK).
Video pembukaan paksa portal itu dilakukan di siang bolong oleh pelaku yang belum diketahui yang diterima redaksi Media dan beredar di media sosial, Selasa (15/8/2023).
Informasi dirangkum media ini, berdirinya portal semi permanen itu bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan desa yang baru di aspal oleh Pemerintah Daerah Pelalawan.
Terkait upaya paksa pembukaan portal ini, menjadi sorotan berbagai kalangan tidak tegasnya Dishub Kabupaten Pelalawan menindak oknum OTK.
“Merusak dan membuka paksa itu perbuatan melawan hukum dengan melawan kebijakan pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan,” ujar LSM KPK Pelalawan, Gomgom, Selasa (15/8/2023)
Lanjut Gomgom menilai Dishub Pelalawan harus tindak OTK yang telah membuka paksa, apalagi dilakukan terang-terangan di siang bolong. Kata Gomgom, masak membiarkan pengerusakan dengan cara-cara seperti itu.
“Ya, saran kita Dishub Pelalawan harus tegas, jangan biar OTK sesuka hati mereka merusak dan membuka paksa Portal. Harusnya ada regulasi yang harus di patuhi, jangan pakai cara-cara preman, “tegas Gomgom
Ditambahkan Gomgom, dari video yang dilihatnya perusakan dilakukan oleh pengendara kendaraan yang memuat barang melebihi kelas jalan. Gara-gara perusakan itu, Dishub terpaksa memasang portal berkali-kali untuk menjaga jalan yang baru di Aspal.
“Saya lihat videonya sangat miris, tanpa ada rasa takut melawan hukum. Padahal hukum panglima tertinggi di negara ini, miris rasanya Dishub Pelalawan tak berdaya menghadapi OTK, ” pungkasnya
Sebelumnya Klarifikasi Dishub Pelalawan, 10 Agustus 2023 di Media.
Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry, menjelaskan bahwa pemasangan portal tersebut untuk menjaga kualitas badan jalan dari injakan truk bernotase melebihi kapasitasnya.
“Pemerintah daerah tidak pernah melarang mobil perusahaan lewat di jalan Tanjung Air Hitam. Kita hanya membatasi muatan 8 ton sesuai dengan kapasitas standar beban badan jalan yang baru saja dibangun dengan kualitas III-C,” ungkap Ferry.
Lanjut Ferry , jika mobil perusahaan mau melewati jalan desa Tanjung Air Hitam yang baru saja dibangun, harus menyesuaikan kapasitas sesuai standar badan jalan.
“Sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan melintasi jalan ini. Boleh melintas tetapi harus sesuai kelas jalan kabupaten yang dibangun. Jika tidak dibatasi nanti kita yang salah, jalan cepat hancur,” tegasnya.**