PELALAWAN|Mediatorpost.com– Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, Unit Kamsel Satlantas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melaksanakan pengecekan kesejumlah lokasi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Senin (21/8/2023).
Dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Unit Kamsel Satlantas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengecekan rambu-rambu lalu lintas disejumlah lokasi yang berpotensi sering terjadi pelanggaran lalu lintas hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Lokasi-lokasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan Pemasangan rambu-rambu lalu lintas seperti ‘Dilarang Parkir’ dan ‘Dilarang Mendahului’ hal ini di lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas,” jelas AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.
Tak hanya itu, lanjut AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Unit Kamsel Satlantas Polres Pelalawan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan juga telah melakukan pengecekan rambu lalu lintas disejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci yakni mulai Jalan Lintas Timur KM 62 Simpang Perak sampai dengan Jalan Lintas Timur KM 69 Simpang Langgam.
“Satlantas Polres Pelalawan juga telah berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan terkait pengaturan waktu di Traffic Light Jalan Lintas Timur ataupun Simpang Langgam tersebut untuk mengurangi kemacetan di jam-jam tertentu. Seluruh langkah dan antisipasi ini tentunya guna menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan Kondusif,” pungkas AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.**