PT. EMP Bentu Limited di Duga Duduki Kawasan Hutan Tanpa Ijin

Pelalawan|Mediatorpost.com-Sangat disayangkan PT. Energi Mega Persada Tbk (EMP Bentu Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, yang terletak di jalan Koridor PT . RAPP Langgam, diduga duduki kawasan Hutan tanpa ijin.

Berdasarkan data yang ada Segat Gas Plant milik Emp Bentu Limited yang ada di jalan Langgam, tepatnya di jalan koridor PT. RAPP, berdasarkan titik koordinat:

Bacaan Lainnya

N. 00° 16’58.9″  E. 101° 45’34.1″

Masih berstatus kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), hal tersebut dibenarkan oleh Humas Emp Bentu Limited Hansardi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Kepada Awak Media Hansardi mengatakan, kalau lahan  Segat Gas Plant masuk dalam kawasan hutan.

“Segat Gas Plant memang masuk Kawasan Hutan, dan saat ini ijin IPPKH masih dalam proses di kementerian LHK, terimakasih, ucap Hansardi singkat menjawab konfirmasi awak media.

Terkait Hal tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan, Gomgom Supriadi Simanjuntak, turut angkat bicara.

Kepada beberapa awak media, Senin (21/08/2023), Gomgom sangat menyesalkan Perusahaan Emp Bentu Limited yang merupakan group Bakrie tersebut tidak taat pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Kami sangat menyayangkan  perusahaan seperti EMP Bentu Limited yang merupakan bagian dari grup Bakrie yang beroperasi di bidang eksplorasi dan perdagangan minyak dan gas bumi, membangun Segat Gas Plant di lokasi yang masih berstatus kawasan hutan. Perusahaan Emp Bentu Limited yang bekerja sama dengan SKK Migas milik pemerintah tersebut, seharusnya tunduk kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan malah melakukan pelanggaran hukum dengan menduduki kawasan hutan tanpa ijin,” ujar Gomgom.

Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Gakum KLHK  agar memanggil dan memproses PT. Emp Bentu Limited sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gomgom

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *