Dewan Meradang, Utusan PT PHI Hadir Bukan Pimpinan Yang Mengambil Keputusan

Pelalawan|Mediatorpost.com– Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan yakni PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI) sebelum bernama PT Langgam Inti Hibrido hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan. Selasa 22/08/2023

Dalam rapat hearing dengar pendapat perusahaan dari hasil sidak beberapa waktu lalu, rapat di pimpin langsung Langsung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH MH, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Syafrizal SE beserta anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi II

Bacaan Lainnya

Membuka acara rapat bersama pihak perusahaan PT Permata Hijau Indonesia oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH. MH menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat ini, apakah ini bisa di lanjutkan dengan kehadiran perwakilan perusahaan yang level orang disini.

Apakah bisa kita lanjutkan atau mendengar hasil sidak beberapa waktu lalu mendengar paparan temuan dari PPNS dan perlu saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD pertama ini harus segera diselesaikan dengan adanya polemik-polemik di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Baharudin menambah kan bahwa sebenarnya kita rapat bersama PPNS dan kami pengentahu langkah-langkah dan upaya yang di lakukan oleh Pengawas Pegawai Negeri Sipil dari hasil sidak beberapa waktu.

Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Pelalawan Syafrizal SE menambahkan bahwa rapat siang hari ini, sebetulnya menentukan nasib perusahaan bapak, namun yang hadir disini orang – orang yang hadir tidak bisa mengambil keputusan.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa bapak-bapak tidak bisa mengikuti rapat ini. Karena ini sesuatu hal yang melanggar menurut kami. Menentukan nasib perusahaan saja tidak bisa hadir untuk membahas permasalahan ini.

Jadi menurut kami, percuma saja rapat ini di lanjutkan karena orang-orang yang hadir tidak dapat untuk mengambil keputusan.

Syafrizal SE menambahkan ” saya tidak setuju kalau rapat ini dilanjutkan, karena bapak-bapak yang hadir sekarang ini bukan yang mengambil keputusan dari Perusahaan”. (Sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *