PELALAWAN|Mediatorpost.com -Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan H. Abdullah akan melakukan hearing dengan Dinas Perkebunan secepatnya, terkait pembibitan sawit Dinas Perkebunan di Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras.
H. Abdullah wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten ketika dikonfirmasi terkait pembibitan kelapa sawit yang sudah mengering yang diduga kurangnya perawatan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Komisi II akan dijadwalkan untuk hearing dengan Dinas Perkebunan. Senin, 28/8/2023 di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan
Di awal September nanti akan di jadwalkan untuk hearing dengan Dinas Perkebunan. Setidaknya di minggu pertama hearing dengan Dinas Perkebunan sudah bisa di laksanakan. Ini harus bisa diketahui pokok permasalahannya, kenapa bibit sawit itu bisa sampai mengering dan mati.
“Insya Allah tanggal 1 September nanti ditetapkan jadwalnya, paling tidak kita bisa laksanakan hearing di minggu pertama September lah”.jelas Abdullah
Wakil ketua Komisi II ini, juga sangat menyayangkan ketika mendapat informasi pembibitan sawit Dinas Perkebunan terkesan minim perawatan. Padahal pembibitan ini dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya beberapa bulan yang lalu perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan sudah melakukan peninjauan langsung di pembibitan yang berada di belakang komplek Bhakti Praja.
Pada waktu peninjauan lokasi pembibitan di Belakang komplek perkantoran Bhakti Praja, memang kondisi bibit sawit serta peralatan pendukung untuk merawat sangat mini. Bahkan pada saat itu Instalasi airnya saja bisa dikata belaum memadai untuk pembibitan. Jelas Abdullah
Sekarang muncul pula adanya lokasi pembibitan di Sorek Dua Pangkalan Kuras, yang mirisnya sangat minim perawatan bahkan sudah ada yang mati sekitar 30 persen bibit sawit yang ada. Tentu ini harus bisa di pertanggung jawabkan oleh Dinas Perkebunan, terang Abdullah
Intinya, jika Dinas Perkebunan tidak sanggup mengelola dan melakukan perawatan atau bahkan belum siap sebagai pengadaan bibit sawit, tidak perlu dipaksakan mengajukan anggarannya. Jika ini terus dipaksakan akan menyia-nyiakan penggunaan Anggaran dana dari APBD Kabupaten Pelalawan.
“Secepatnya Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan akan memanggil Dinas Perkebunan untuk mengikuti hearing”.jelas Abdullah
(Sur)