Kuantan Singingi|Mediatorpost.com-Polres Kuansing mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing kemudian telah menetapkan seorang tersangka bernama GS (45) laki-laki WNI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SDL (15) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menjelaskan “adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu ( 27/8/2023 ) Pelapor mendapat telpon dari ibu kandungnya bahwa SDL (15) adik kandung pelapor mau diperkosa oleh GS (45).”
“Kemudian Pelapor menanyakan langsung ke SDL (15) dan menceritakan bahwa pada awal agustus disiang hari saat korban berada di kediamannya didatangi oleh GS (45) yang menanyakan keberadaan orang tua SDL (15), lalu korban menjawab bahwa orang tua korban sedang berada di luar, “jelas AKP Linter.
“Setelah itu GS (45) langsung masuk kerumah korban dan langsung mencium seluruh wajah korban SDL (15), hingga meremas payudara dan memegang kelamin korban, kemudian pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, GS (45) kembali mendatangi rumah korban yang pada saat itu korban SDL (15) berada di dalam kamarnya,”
“Tersangka GS (45) langsung masuk ke kamar korban SDL (15) dan langsung memaksa korban untuk baring di kasur dan langsung menciumi seluruh wajah korban lalu meremas payudara korban dan memaksa umtuk membuka pakaian korban, namun korban SDL (15) terus menolak, kemudian GS (45) memegangi kelamin korban dan mengeluarkan kelaminnya agar di hisap korban SDL (15), namun korban menolaknya,” “jelas AKP Linter.
“Tersangka GS (45) memainkan kelaminnya sampai mengeluarkan sperma diatas dada korban SDL (15) dan setelah itu GS (45) pergi pulang kekediamannya. Kemudian merasa tidak senang dan dirugikan lalu Pelapor (Kakak Korban) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, “
“Setelah menerima laporan tersebut, Pada hari Rabu (30/8/2023) sekira jam 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing AIPDA Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra berangkat dari polres kuansing untuk menuju tempat terlapor GS (45) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, “ terang AKP Linter.
“Kemudian sekitar jam 18.00 WIB melihat terlapor GS (45) berada di warung dan Tim Opsnal Polres Kuansing langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Potong Tekstil pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian,”
“ Tersangka kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, “ tutup Kasat Reskrim AKP Linter mengakhiri keterangannya.***