BANDUNG|Mediatorpost.com – Setelah resmi terbentuk, perwakilan cabang Ikatan Pensiunan Perusahaan Gas Negara (IPPGN) memberikan harapan besar kepada Pengurus Pusat IPPGN untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan yang telah berbakti kepada perusahaan.
IPPGN telah mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) melalui Rapat Anggota setelah menerima akte resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0005063.AH.01.07.TAHUN 2023 pada bulan Juni lalu. Dengan akte ini, IPPGN secara sah mewakili seluruh pensiunan PGN.
Ketua IPPGN Cabang Medan, Sutrisno, mengungkapkan rasa khawatir setelah mendengar tentang pemotongan dana pensiun yang semestinya diterima seumur hidup sesuai dengan kesepakatan. Pemotongan ini terjadi karena restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana dana pensiunan dipindahkan dari PT Asuransi Jiwasraya ke PT Indonesia Financial Group (IFG).
“Kami merasakan penurunan semangat karena adanya pemotongan dana pensiun bulanan yang seharusnya berjalan seumur hidup, tetapi kini dibatasi. Kami merasakan dampaknya,” kata Sutrisno setelah Munas VII IPPGN Tahun 2023, di Wisma PGN Bandung pada Rabu (30/8/2023).
Namun, berita baik datang setelah Sutrisno mendengar hasil keputusan Rapat Anggota IPPGN Tahun 2023, yang akan berjuang agar penerimaan uang pensiun bulanan dikembalikan seperti semula.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan pengurus yang telah memulai usaha ini. Kami berharap usaha ini terus dilanjutkan sehingga penerimaan uang pensiunan bulanan bisa kembali seperti sebelumnya,” ucapnya.
Ketua IPPGN Cabang Yogyakarta, Surjadi, juga mengapresiasi kebijakan Pengurus IPPGN Pusat yang telah membentuk cabang-cabang di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi para pensiunan.
“Kebijakan ini sangat positif. Pensiunan tidak perlu pergi ke Jakarta, mereka cukup berkumpul di cabang terdekat. Layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada rumah sakit tertentu, tetapi bisa di mana saja. Ini kebijakan yang sangat baik,” jelas Surjadi.
Ketua IPPGN Cabang Surabaya, Djoko SD, mengalami hal serupa terkait restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan pemangkasan hak pensiunan. Bahkan, beberapa pensiunan janda juga mengalami pembatasan waktu penerimaan uang pensiun.
“Kami berharap dan mendukung dengan doa serta usaha, agar hak-hak kami dikembalikan seperti semula,” kata Djoko.*[]