LSM KPK-N Gomgom Simanjuntak Ingatkan, Kanwil ATR/BPN Agar Berhati-Hati Dalam Meloloskan Perpanjangan HGU PT. ADEI

Pelalawan|Mediatorpost.com-Ketua LSM KPK-Nusantara Gomgom Supriadi Simanjuntak berkelakar mengingatkan Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Pejabat Kabupaten Pelalawan agar berhati-hati dalam meloloskan permohonan Perpanjangan HGU PT ADEI yang sudah memasuki masa habis.

Hal ini di sampaikan oleh Gomgom Supriadi Simanjuntak selaku Ketua LSM KPK-N di kantornya kamis, 07-09-2023. Kepada awak media.

Bacaan Lainnya

“Benar,” kemarin rabu kata Gomgom mengawali kepada awak media, saya mendapat informasi bahwa Kanwil ATR/BPN pekanbaru ada rapat dengan pihak PT ADEI mengenai perpanjangan ijin HGUnya

“Kemudian kita LSM KPK-Nusantara menuju Kantor PT. ADEI dan benar bahwa Kanwil ATR/BPN Riau sudah berada di kantor PT. ADEI,” ungkapnya lagi.

“Selain Kanwil ATR/BPN-Riau dan Dinas yang lainnya jelas Gomgom, Kadis ATR/BPN Kabupaten Pelalawan juga hadir, beserta pejabat lainnya,” tambahnya.

Ketua LSM KPK-Nusantara Gomgom Simanjuntak mempertanyakan Subtansi dari Rapat tersebut, melalui Humas PT. ADEI Budi Simanjuntak menjawab terkait perpanjangan HGU yang memasuki masa habis ucap budi singkat.

“Saya menekankan agar pejabat yang berwenang yakni Kanwil ATR/BPN dan pejabat yang lainnya agar melakukan regulasi yang benar terhadap perpanjangan HGU PT. ADEI,”ingatnya.

“Sebab dari kacamata hukum saya, PT. ADEI tak pantas mendapatkan perpanjangan HGU nya,” Tegas Gomgom Supriadi Simanjuntak.

“Penjelasan saya ini sangat berdasar tambah Gomgom, mari kita lihat apakah PT. ADEI sudah melakukan kewajibannya sesuai Implementasi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun masyarakat,”tanya Gomgom.

Gomgom Simanjuntak memastikan itu semua belum terlaksana, sementara PT. ADEI berada di Tiga Kecamatan yang ada di kab. Pelalawan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *