Tindak Lanjut Mediasi Management PT MUP Dengan Massa Aksi Ini Kesepakatan yang Dicapai

Pelalawan|Mediatorpost.com – Pertemuan mediasi lanjutan masaa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Sawit Kecamatan Langgam disepakati beberapa poin dari tuntutan kemarin (1/10).

Inilah kesempatan yang dicapai. Pihak PT MUP pabrik Penarikan:

Bacaan Lainnya

1. Dengan itikad baik pertama bersedia untuk menerima kembali TBS luar mulai hari Selasa (3/10 2023) sampai satu Minggu kedepan atau sampai hari Selasa 10 Oktober 2023. Persetujuan penerimaan kembali TBS luar dimaksudkan untuk membuka ruang yang lebih luas dalam rangka sosialisasi yang maksimal, diskusi -diskusi serta mencari solusi terbaik atas keputusan perusahaan untuk menyeragamkan penerimaan TBS luar di pabrik Segati.
2. Perusahaan meminta agar TBS perusahaan dari kebun Penarikan dan kebun Gondai yang telah dipanen dapat masuk dan diolah di pabrik Penarikan pada hari ini.

Pihak Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam
1. Aliansi menerima persetujuan perusahaan untuk kembali menerima TBS luar di pabrik Penarikan mulai pada Hari Selasa (3/10/2023) sampai satu Minggu ke depan Hari Selasa (10/10/2023) dimana dalam periode waktu satu Minggu tersebut dimaksimalkan diskusi dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas tuntutan yang telah disampaikan pada Hari Minggu (1/10/2023).

2. Mengingat TBS luar pada hari ini belum masuk ke pabrik Penarikan dan pekerja bongkar muat juga tidak berkerja, aliansi menolak/tidak menerima permintaan perusahaan agar TBS perusahaan dari kebun Gondai dan dari Kebun Penarikan yang telah dipanen, untuk masuk dan diolah di pabrik Penarikan pada hari ini. Aliansi meminta baik perusahaan maupun TBS luar secara bersama -sama baru bisa diterima di pabrik Penarikan pada Hari Selasa Tanggal (3/10/2023).

3. Apabila tidak tercapai kesepakatan atas poin -poin yang dituntut aliansi pada hari Minggu (1/10/2023) maka pihak aliansi akan melakukan aksi untuk menutup operasional pabrik Penarikan.

Kesepakatan ini baru ditandatangani kedua belah pihak sekitar pukul 21.30 WIB. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara pertemuan PT MUP Pabrik Penarikan dengan Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam yang ditandatangani oleh Ahmad Taufik dari PT MUP, Martin dari manager pabrik Penarikan dan April Rahmadianto dari Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam atau Korlap 1 di atas materai Rp 10.000.

Mediasi dilaksanakan di kantor pabrik PPR (pabrik penarikan ) pada Senin (2/10) sekira pukui 14.00 WIB yang dihadiri oleh Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kepala Desa Penarikan Andi Rikwan, Babinsa Langgam Peltu Sahata Manurung, tokoh masyarakat H Zakri, H Lahit, H Syamsi Zarman, mantan Kepala Desa Penarikan H Imron Saheman, Manager Humas PT MUP Ahmad Taufik dan Kevin, manager pabrik PPR Martin, Korlap 1 April Rahmadianto, Korlap 2 Arifin, Jasferi, SE dari LMR Kecamatan Langgam
dan puluhan anggota buruh SPSI Niba.

Pertemuan berlangsung kondusif dan menyepakati beberapa tuntutan aksi pada hari Minggu kemarin Tanggal (1/10/2023).

Ahmad Taufik Manager Humas PT MUP saat diwawancarai wartawan waktu mediasi mengatakan kepada wartawan belum bisa memberikan keterangan karena akan disampaikan ke pimpinnya.”Saya belum bisa memberikan keterangan, saya akan sampaikan kepada pimpinannya,” tutupnya.(Sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *