PELALAWAN|Mediatorpost.com– Perlawanan warga terkait adanya dugaan ilegal logging yang terjadi di lokasi objek perkara seluas 2.722 hektar di desa sering kecamatan Pelalawan antara penggugat dari Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf melawan tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan atas izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dan PT Persada Karya Sejati (PKS) sebagaimana dilansir dari tribrata.tv (12/7) menyebutkan bahwa putusan PTUN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Darmawi SH, pada hari Selasa 11 Juli 2023, hakim membatalkan IUP Nomor: KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT PKS.
Kemudian disebutkan Kuasa Hukum penggugat dari Law Firm Seroja Ertoh & Partners, Edwin SH yang telah menerima Putusan Penetapan No: 2/PEN/2023/PTUN/PBR tgl 11 Juli 2023, “mewajibkan tergugat untuk segera mencabut izin
KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit atas nama PT PKS”.
“Izinnya batal berarti segala kegiatan harus dihentikan dan tunduk pada hukum,” kata Edwin sebagaimana dikutip dari link PTUN Putuskan DPMPTSP Pelalawan Cabut IUP PT PKS
https://tribrata.tv/07/12/hukum/95168/ pada (12/7/2023) yang lalu.
kasus ini menjadi sorotan warga Joekampe dari gerakan peduli pembangunan dan anti korupsi Pelalawan pada Jumat 29 September 2023 ternyata masih ditemukan fakta dilokasi aktifitas panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas yang dikirim ke PT RAPP. Padahal, perizinan nya hanya untuk penanaman sawit? “Kami menduga ada kongkalikong dan dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan praktek mafia tanah dengan modus pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang dinilai cacat hukum, karena diketahui PT PKS ini tidak memiliki HGU dan dilokasi objek perkara disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI)!
“Ya, kami dari Gerakan Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi Pelalawan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan praktek mafia tanah, dengan modus HTI berkedok investasi yang di beking kuat (DPMPTSP) Pemda Pelalawan”, ujar Joekampe (8/10) di pangkalan kerinci.
Kemudian ironisnya lanjut Joekampe kasus ini, menurut keterangan pihak penggugat atas kegiatan di lokasi objek perkara telah dilaporkan ke Polres Pelalawan dan Polda Riau! Faktanya sejauhmana kah kasus ini ditangani pihak APH!?
Bahkan setelah diminta klarifikasi kepada pihak Kepala DPMPTSP, Budi Surlani malah mengatakan, “saya nggak tahu bang…Tanya ke Rapp atau PKS langsung, kami tidak tahu soal dokumen kayu..lebih baik abang bawa ke dinas Kehutanan provinsi riau, mereka yg punya kewenangan soal aturan tata usaha kayu”. sebagaimana jawaban Budi Surlani melalui pesan singkatnya pungkas Joekampe.
“Disayangkan terkesan jawaban pihak kepala dinas perizinan pelalawan ini lempar batu sembunyi tangan, karena pertanyaan hal yang sama pun sudah disampaikan kepada Bupati Pelalawan, malah tetap mengarahkan kepada Budi Surlani”! katanya.
Kapan penanaman nya, izin penanaman kapan??? Dan ditanam tahun berapa..
Izin penumbangan tahun berapa???
Dokumen kayu itu dari mana??? Kapan PT PKS punya TPK, IUP-B nya saja perkebunan, kan aneh ini, cacat administrasi, ungkap Joekampe penuh dengan pertanyaan kritis.
Namun, sesuai dengan apa yang dikatakan Budi Surlani, agar pertanyaan itu dilayangkan kepada pihak Kehutanan provinsi Riau, Ma’mun Murod ternyata sama saja! “Senyap seribu bahasa”. Ungkap Joe menyayangkan.
“Semoga misteri kasus ini dapat terungkap secara substantif sebagaimana dikatakan ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H Direktur FORMASI Riau di berbagai media riau, dan Semoga Kampung Kito Bebas Dari Korupsi”.tutup,(Tim)