Kuansing|Mediatorpost.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/10/2023).
Tersangka yang diamankan adalah AI (30) Pria asal Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Minggu, (22/10/ 2023), di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AI (30), tersangka ini kata Kasat, sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.
” Saat dilakukan penangkapan, AI (30) berhasil diamankan, dan 1 (satu) orang rekannya lagi yang berinisial Y (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, sementara di lokasi penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap AI (30) dan ditemukan 1 (satu) bungkusan lakban hitam di atas tanah, saat di buka bungkusan lakban hitam tersebut berisi diduga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik bening kosong yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan,” jelas IPTU Novris.
” Ketika diintrograsi, dari kerangan AI (30), menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan bersama Y (DPO),” jelas IPTU Novris.
“ Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban hitam bekas bungkus sabu, 1 (satu) unit hand Phone, 1 (satu) buah plastik bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
“AI (30) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
” Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(*)
Sumber : Humas Polres Kuansing