PELALAWAN|Mediatorpost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan kegiatan Patroli Blue Light pada malam hari diwilayah hukum Polres Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan C3 yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tak hanya itu, Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelalawan, Sabtu (11/11/2023) malam hingga Minggu (12/11/2023) dini hari juga bertujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar dan para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Satlantas Polres Pelalawan berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Komplek Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Saat di Konfirmasi oleh awak media Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah menjadi rutinitas setiap akhir pekan yang dilaksanakan oleh Polres Pelalawan beserta Polsek Jajaran Polres Pelalawan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, diharapkan dengan kehadiran Polisi Lalu Lintas di lapangan di harapkan sebagai salah satu bentuk pelayanan, serta mencerminkan kesiapsiagaan Polri di tengah masyarakat, dan kami berkomitmen akan terus melakukan penertiban aksi balap liar ini guna menciptakan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kasat Lantas Polres Pelalawan, Minggu (12/11/2023).
Lebih lanjut disampaikan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, kini seluruh kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelalawan dan telah diberikan surat tilang kepada pengendara yang mayoritas masih berusia muda. Selain menilang kendaraan, Satlantas Polres Pelalawan juga melakukan Penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot kendaraan yang tidak standar atau knalpot brong untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
“Saat diamankan oleh Petugas, para pengendara juga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya, dan kendaraannya juga sudah dimodifikasi menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi TNKB serta sejumlah komponen utama lainnya,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Dumai.
Ditegaskan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Satlantas Polres Pelalawan akan menindak tegas para pelaku balap liar. Sehingga pihaknya menghimbau dan mengajak para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi atau menonton aksi balap liar.
“Tak henti-hentinya kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar dan melengkapi dokumen ataupun berkas-berkas kendaraannya. Kemudian, berkendaralah dengan berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Tapi yang paling utama, patuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas,” tutup AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.