Mediatorpost.com, Bitung – Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait penghentian sementara penerbitan Surat Layak Operasional (SLO) untuk kapal penangkap ikan bagaikan “Palu Godam” bagi sektor perikanan tangkap di Kota Bitung.
Surat Layak Operasional (SLO) menjadi dasar bagi kapal untuk bisa melaut dan mencari ikan. Oleh karena itu, kehadiran Surat Edaran dengan nomor SE MKP No. 1569/SE-MKP/X/2023 kembali membuat pelaku usaha dan tentu berimbas secara langsung terhadap anak buah kapal “meringis” dan hanya bisa mengelus dada.
Surat edaran tersebut memerintahkan kepada seluruh Komandan Satuan Pengawasan dan Wilayah Kerja agar tidak menerbitkan SLO untuk kapal yang belum menggunakan perizinan berusaha dengan format Penangkapan Ikan Terukur (PIT) terhitung dari tanggal 22 November 2023.
Informasi yang diterima Journal Telegraf dari sumber internal di Kantor PSDKP Bitung, menyebutkan SLO akan diterbitkan kembali menunggu permohonan dari Dirjen Perikanan Tangkap.
“Diskresi Pak Dirjen, SLO akan diterbitkan setelah ada surat permohonan dari Dirjen PT kepada Dirjen PSDKP. Kemungkinan juga akan ada SE terbaru,” jelas sumber yang meminta identitasnya tidak di publikasikan. Kamis (23/112023).
Sumber lainnya yang juga tidak dipublikasikan identitasnya mengatakan lewat sambungan telpon, pihaknya hanya bertugas sesuai petunjuk pimpinan di pusat.
“Kami hanya menjalankan sesuai perintah dari atas pak,” ujarnya
(Tim)